Update Corona di Banda Aceh
Warning untuk Warga, Pemko Banda Aceh Segera Terapkan Denda Bagi Yang Tak Bermasker di Luar Rumah
Draf Perwal tentang itu sudah rampung dan memasuki tahap konsultasi dengan tim hukum Pemko Banda Aceh, yang direncanakan berlangsung Kamis (30/4/2020)
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ibrahim Aji
Draf Perwal tentang itu sudah rampung dan memasuki tahap konsultasi dengan tim hukum Pemko Banda Aceh, yang direncanakan berlangsung Kamis (30/4/2020)
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) terus dilakukan.
Salah satunya adalah menerapkan denda bagi warga kota yang tidak memakai masker saat berada atau beraktivitas di luar rumah.
Draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang itu sudah rampung dan memasuki tahap konsultasi dengan tim hukum Pemko Banda Aceh, yang direncanakan berlangsung, Kamis (30/4/2020).
Asisten II Setdako Banda Aceh, Bachtiar SSos kepada Serambinews.com, Selasa (28/4/2020) mengatakan, saat ini seluruh draf yang berisi tentang sanksi hingga teknis pelaksanaannya sudah diselesaikan.
Sehingga isi draf tersebut akan dikonsultasi dengan tim konsultan hukum, supaya aturan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
• Pemerintah Siapkan Lahan Pemakanan Pasien Corona, Ratusan Warga Gelar Aksi Penolakan
Menurut Bachtiar, jika draf itu selesai tahap konsultasi dalam sehari, maka dapat langsung disahkan oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan segera diberlakukan di Banda Aceh.
"Jadi konsultasi ini untuk dibicarakan sanksi yang diberikan, apa denda atau pembinaan. Jadi apa yang kita atur dengan perwal ini jangan bertentangan dengan perundangan yang lain. Nanti dibahas boleh tidak diberikan denda, denda seperti apa, kalau sanksi ya sanksi seperti apa," ujar Bachtiar.
Semua pilihan tindakan, mulai sanksi, denda, hingga pembinaan sudah diatur dalam draf.
Sehingga nanti akan diambil keputusan mengenai tindakan yang paling layak dan efektif diberikan untuk warga yang tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19 ini.
Bachtiar memperkirakan, jika pada Kamis besok tahap konsultasi selesai, maka pada Senin (4/5/2020), Perwal itu sudah dapat ditandatangani oleh Wali Kota sebagai tanda disahkan.
• Seorang Pria Tembak Kepala Warga hingga Tewas, Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar
Dikatakan, meskipun saat ini pihaknya mengajukan sanksi administrasi bagi warga yang tidak memakai masker.
Namun bisa saja dalam konsultasi nanti, pihak konsultan hukum mengarahkan dilakukan pembinaan.
Tapi untuk hasil akhir yang diambil dapat dilihat setelah Perwal disahkan nanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bagikan-masker-9t959.jpg)