Ramadhan 1441 Hijriah
Apakah Shalat Pakai Masker Termasuk Bid’ah? Tonton dan Baca Penjelasan Buya Yahya
Seorang bapak bernama Ahmad yang berasal dari Cirebon menanyakan hal ini kepada Buya Yahya.
SERAMBINEWS.COM – Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh ampunan dan keberkahan.
Namun, bulan Ramadhan tahun ini umat dihadapkan dengan pandemi virus corona.
Pemerintah mengharuskan kita untuk menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker.
Kemudian banyak berseliwer kabar tentang penggunaan masker ketika shalat itu termasuk bid’ah.
Seorang bapak bernama Ahmad yang berasal dari Cirebon menanyakan hal ini kepada Buya Yahya.
"Ini ada sekarang bingung orang orang, ada yang yang mengatakan shalat pakai masker itu bid'ah sesat neraka. mohon penjelasnnya Buya," tanya Ahmad.
“Kita akan mengarah kepada urusan shalat dengan masker,” jawab Buhya Yahya mengawali videonya yang diunggah dalam akun Youtube Al-Bahjah TV, Rabu (29/4/2020).
Simak penjelasan Buya Yahya dalam video ini.
Di dalam urusan sujud dengan menempekan jidat itu yang berat adalah dalam mahzab Imam Syafi’i.
“Dalam mahzab Imam Syafi’i, jidat harus nempel (ketika sujud), hidung khilaf dalam hal ini.
Kebanyakan mengatakan hidung harus ditempelkan,” terang Buya Yahya.
Buya menjelaskan kalau masker di hidung boleh mengerjakan shalat dengan menggunakan masker.
Ia pun menambahkan karena yang harus nempel itu jidat.
“Tolong yang hal semacam ini kita tidak perlu mempersulit umat,” pinta Buya Yahya.
Buya menegaskan bahwa sah hukumnya shalat dengan menggunakan masker.
“Demi kesehatan di kiri dan kananya dan untuk kesehatan pribadinya, dan bahkan bisa jadi hukumnya wajib untuk kenyamanan orang yang ada di mesjid itu,” ujarnya.
Buya pun meminta hindari orang-orang yang sedikit-sedikit membid’ahkan sesuatu.
“Kalau kita berurusan dengan orang yang dikit-dikit membid’ahkan, kita akan capek.
Yang tidak bid’ah dia katakan bid’ah, dia sendiri tidak mengerti bid’ah,” terang Buya Yahya.
• Viral, Pikap Bawa Penumpang di Bawah Tumpukan Kerupuk, untuk Kelabui Petugas di Pelabuhan Merak
• Balitbangkes Aceh Nyatakan Satu Warga Aceh Tamiang Positif Covid-19
• Dua Kecelakaan Terjadi saat Hujan Malam Hari di Aceh Timur, Satu Pengendara Sepmor Meninggal
Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020) pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.
Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.
"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."
"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB Indonesia, Minggu (5/3/2020).
Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.
Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.
"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis.
"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.
Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.
Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.
Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.
"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.
"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.
"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," pungkasnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)