Luar Negeri
Oman Ubah Sektor Tenaga Kerja, Ini Kebijakannya
Salah satu negara di jazirah Arab, Oman telah merubah kebijakan sektor tenaga kerja dengan tujuan menciptakan lebih banyak pekerjaan bagi warganya sen
SERAMBINEWS.COM, MUSCAT – Salah satu negara di jazirah Arab, Oman telah merubah kebijakan sektor tenaga kerja dengan tujuan menciptakan lebih banyak pekerjaan bagi warganya sendiri.
Kesultanan Oman, sekutu Arab Saudi telah memerintahkan perusahaan-perusahaan milik negara memproses penggantian staf asing dengan warga negaranya.
Bukan hanya di level bawah, tetapi juga sampai posisi puncak dan diganti dengan warganya sendiri.
Kementerian keuangan memberi waktu kepada perusahaan publik sampai Juli 2021 untuk menyusun jadwal penggantian staf asing, termasuk posisi manajerial.
• Masjid Oman Lampriek Banda Aceh Tetap Laksanakan Tarawih, Shaf Shalat Direnggangkan
• MUI Minta Pemerintah Tegas Larang Kedatangan Tenaga Kerja Asing, Terutama dari China
• Komitmen PT Mifa Dalam Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
Kementerian itu mengatakan sejumlah besar ekspatriat masih menduduki jabatan manajerial di perusahaan-perusahaan milik negara.
Orang asing lebih 40 persen dari populasi Oman sebanyak 4,6 juta jiwa, dan telah memainkan peran penting dalam pengembangan negara Teluk itu selama beberapa dekade terakhir ini.
Sekitar 25 juta pekerja asing, sebagian besar orang Asia, tinggal dan bekerja di negara Teluk Arab itu, seperti dilansir ArabNews, Rabu (29/4/2020).
Tetapi wilayah itu telah terpukul keras dengan anjloknya harga minyak mentah dunia sejak 2014, ditambah pukulan baru wabah virus Corona yangberdampak terhadap pasar dunia.
Menghadapi kemerosotan ekonomi dan penurunan tajam dalam pendapatan minyak, Oman dan negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) berusaha keras menciptakan lapangan kerja bagi warganya sendiri.
Negara-negara GCC, Oman, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar dan Bahrain berupaya mendiversifikasi ekonomi dan mengintegrasikan jutaan lulusan baru ke dalam angkatan kerja.
Semuanya telah mengeluarkan undang-undang untuk memprioritaskan warga negaranya sendiri daripada orang asing di sektor publik dan swasta.
Tentunya, sejumlah warga negara Indonesia ada yang bekerja di negeri Teluk itu, termasuk dari Aceh, khususnya di sektor pertambangan migas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/muscat-oman.jpg)