Update Corona di Aceh
Polda Aceh Awasi Pantai Timur Utara, Ini Tindakan Jika Ada Perantau Pulang Melalui Jalur 'Tikus'
Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi para perantau Aceh dari Malaysia yang bisa saja pulang secara ilegal melalui jalur 'tikus' pinggir pantai itu.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi para perantau Aceh dari Malaysia yang bisa saja pulang secara ilegal melalui jalur 'tikus' pinggir pantai itu.
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi Perairan Polda Aceh dan jajaran akan mengawasi pantai Timur Utara Aceh.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi para perantau Aceh dari Malaysia yang bisa saja pulang secara ilegal melalui jalur 'tikus' pinggir pantai itu.
Tujuannya bukan untuk menangkap mereka, tetapi untuk mengarahkan mereka mengikuti prosedur kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.
Kasatgas Operasi Ketupat Rencong 2020, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (30/4/2020).
"Kita juga akan berkoordinasi dengan TNI AL untuk melakukan pengawasan ini.
Kita bukan ingin menangkap mereka, tetapi kita akan arahkan mereka untuk mengikuti prosedur kesehatan.
Misalnya melapor ke pihak-pihak terkait, melakukan pemeriksaan kesehatan, dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing atau tempat yang sudah ditetapkan," ujar Kombes Pol Dicky.
• Siswi SMA Jadi Korban Rudapaksa Empat Pria di Kebun Tebu, Begini Kronologi Kejadiannya
Oleh karena itu, kata Kombes Pol Dicky Sondani, jika pun ada perantau Aceh yang lolos dan sudah tiba di kampung, maka pihak gampong diimbau melapor.
"Ya, melapor ke Puskesmas atau Polsek terdekat.
Tujuannya agar mereka yang baru pulang dari luar Aceh, terutama dari luar negeri itu menjalani prosedur kesehatan demi kebaikan bersama,” imbau Kombes Dicky.
Pemeriksaan diperketat
Selain, seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan pengguna jalan yang masuk dan keluar Aceh di Pos Check Point Aceh berbatasan dengan Sumut diperketat.
Setiap mereka yang suhu tubuhnya tinggi ketika dicek petugas kesehatan, maka jika yang bersangkutan warga Aceh, akan dikarantina selama 14 hari di daerah tersebut.
• Satu Lagi Warga Abdya Diduga Covid-19 Berdasarkan Hasil Rapid Test
Sedangkan jika warga Medan, Sumut dan daerah lainnya, maka akan disuruh kembali ke daerah asalnya.