Update Corona di Aceh
Polda Aceh Awasi Pantai Timur Utara, Ini Tindakan Jika Ada Perantau Pulang Melalui Jalur 'Tikus'
Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi para perantau Aceh dari Malaysia yang bisa saja pulang secara ilegal melalui jalur 'tikus' pinggir pantai itu.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi para perantau Aceh dari Malaysia yang bisa saja pulang secara ilegal melalui jalur 'tikus' pinggir pantai itu.
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi Perairan Polda Aceh dan jajaran akan mengawasi pantai Timur Utara Aceh.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengawasi para perantau Aceh dari Malaysia yang bisa saja pulang secara ilegal melalui jalur 'tikus' pinggir pantai itu.
Tujuannya bukan untuk menangkap mereka, tetapi untuk mengarahkan mereka mengikuti prosedur kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.
Kasatgas Operasi Ketupat Rencong 2020, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (30/4/2020).
"Kita juga akan berkoordinasi dengan TNI AL untuk melakukan pengawasan ini.
Kita bukan ingin menangkap mereka, tetapi kita akan arahkan mereka untuk mengikuti prosedur kesehatan.
Misalnya melapor ke pihak-pihak terkait, melakukan pemeriksaan kesehatan, dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing atau tempat yang sudah ditetapkan," ujar Kombes Pol Dicky.
• Siswi SMA Jadi Korban Rudapaksa Empat Pria di Kebun Tebu, Begini Kronologi Kejadiannya
Oleh karena itu, kata Kombes Pol Dicky Sondani, jika pun ada perantau Aceh yang lolos dan sudah tiba di kampung, maka pihak gampong diimbau melapor.
"Ya, melapor ke Puskesmas atau Polsek terdekat.
Tujuannya agar mereka yang baru pulang dari luar Aceh, terutama dari luar negeri itu menjalani prosedur kesehatan demi kebaikan bersama,” imbau Kombes Dicky.
Pemeriksaan diperketat
Selain, seperti diberitakan sebelumnya, pemeriksaan pengguna jalan yang masuk dan keluar Aceh di Pos Check Point Aceh berbatasan dengan Sumut diperketat.
Setiap mereka yang suhu tubuhnya tinggi ketika dicek petugas kesehatan, maka jika yang bersangkutan warga Aceh, akan dikarantina selama 14 hari di daerah tersebut.
• Satu Lagi Warga Abdya Diduga Covid-19 Berdasarkan Hasil Rapid Test
Sedangkan jika warga Medan, Sumut dan daerah lainnya, maka akan disuruh kembali ke daerah asalnya.
Kasatgas Operasi Ketupat Rencong 2020, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (30/4/2020).
Ia menyebutkan Pos Check Point Aceh yang berbatasan dengan Sumatera Utara itu berada di empat titik.
Keempat lokasi itu, yakni di Aceh Tamiang, Kota Subulussalam, Aceh Singkil, dan Aceh Tenggara.
"Jika hasil pemeriksaan suhu tubuh para pengguna jalan itu, termasuk para penumpang kendaraan umum tergolong tinggi sesuai prosedur kesehatan, maka dikarantina.
Namun, yang dikarantina di RSUD ke empat daerah ini atau lokasi lain yang ditunjuk di daerah tersebut selama 14 hari itu, khusus untuk yang ber-KTP Aceh.
Sedangkan yang KTP luar Aceh, misalnya dari Medan atau Sumut dan daerah lain, maka kita suruh kembali ke daerah asal," kata Kombes Pol Dicky Sondani.
• Pemeriksaan di Pos Check Point Perbatasan Aceh Diperketat, Warga yang Suhu Tubuh Tinggi Dikarantina
Menurut Dirlantas Polda Aceh ini, tentu kebijakan ini dilakukan demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebaran virus corona, khususnya di Aceh.
"Ini yang bisa kita lakukan karena baik di Aceh maupun di Sumut belum ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Semoga PSBB juga tak perlu dilakukan di Aceh dan Sumut yang kedua daerah ini juga sangat saling bergantungan secara ekonomi.
Diharapkan dengan ketatnya pemeriksaan di Pos Check Point perbatasan Aceh-Sumut ini dapat memutus penyebaran virus corona ini.
Insya Allah, apalagi di Aceh belum masuk daerah merah penyebaran covid-19 ini,” ujarnya.
Kombes Pol Dicky Sondani memastikan pemeriksaan itu semakin ketat dalam beberapa hari terakhir ini.
Pasalnya perkiraan keluar masuk mobil angkutan umum dan kendaraan pribadi antarkedua daerah ini semakin meningkat.
Tentu hal ini karena menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah.
Meski kata Kombes Dicky, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejak jauh-jauh hari sudah melarang warga mudik, apalagi PNS yang sudah diatur sanksinya. (*)