Berita Aceh Tamiang

Baru Sepekan Bebas, Narapidana Asimilasi LP Kualasimpang Sudah Curi Lembu dan Kendaraan

“Mereka itu baru saja bebas melalui proses asimilasi. Dan ternyata telah mengulangi kejahatannya,” kata Ryan, Jumat (1/5/2020).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha saat memaparkan kasus pencurian handphone, beberapa waktu lalu. 

“Mereka itu baru saja bebas melalui proses asimilasi. Dan ternyata telah mengulangi kejahatannya,” kata Ryan, Jumat (1/5/2020).

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Dua eks narapidana LP Kualasimpang, Aceh Tamiang yang sebelumnya dibebaskan melalui asimilasi pencegahan Covid-19, kembali diciduk polisi setelah terlibat kejahatan.

Keduanya, MZ dan S dibekuk polisi secara terpisah atas tuduhan dua kejahatan berbeda.

MZ ditangkap terkait pencurian seekor lembu di Kecamatan Bendahara.

Sedangkan S diringkus karena menggelapkan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP M Ryan Citra Yudha menjelaskan, tersangka MZ saat ini sedang diproses dan ditahan di Polsek Bendahara.

Sedangkan S menjalani proses hukum di Polsek Rantau.

Amerika Serikat Sebut Beberapa Bahan Hand Sanitizer Berbasis Etanol Tidak Aman

Dia mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan sepekan lalu atau hanya berselang beberapa hari setelah keduanya dibebaskan dari LP Kualasimpang.

“Mereka itu baru saja bebas melalui proses asimilasi. Dan ternyata telah mengulangi kejahatannya,” kata Ryan, Jumat (1/5/2020).

Dari pemeriksaan diketahui, sebelum terjerat kasus pencurian lembu, MZ terlibat kasus pencurian ponsel.

“Sama-sama pencurian, tapi yang lalu itu mencuri handphone. Kalau yang S kasusnya sama, menggelapkan sepeda motor juga,” lanjut Ryan.

Ryan menambahkan, tindakan kedua pelaku yang mengulangi kejahatannya bukan saja telah menciderai hukum, tapi telah melanggar imbauan pemerintah tentang isolasi mandiri.

Diketahui, kebijakan asimilasi terhadap napi yang diputus hukuman penjara lima tahun ke bawah dan sudah menjalani hukuman dua per tiga diharuskan melakukan isolasi selama 14 hari.

“Nyatanya hanya beberapa hari bebas, mereka sudah mencuri lagi. Artinya imbauan isolasi mandiri dari pemeritah tidak mereka patuhi,” tukas Ryan. (*)

VIDEO - Ditlantas Bagi-bagi Takjil, Warganet Ikut Berkomentar di Laman Facebook Serambinews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved