Batalkah Puasa Jika Mencicipi Makanan saat Memasak? Begini Penjelasannya

Berdasarkan penjelasannya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Panitia memasak bubur kanji rumbi untuk dibagikan secara gratis selama Ramadhan 1440 Hijriah di Masjid Al Furqan, Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (14/5/2019). 

Walaupun hal tersebut hukumnya makruh, Syamsul tidak menyarankan orang yang bukan juru masak ikut mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.

Namun hukum mencicipi makanan saat puasa ini dapat menjadi mubah kalau dilakukan oleh juru masak yang membuat makanan buka puasa untuk orang banyak.

"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta ini.

Dia menerangkan pengertian mencicipi makanan di sini hanya sebatas merasakan makanan diujung lidah dan tidak sampai ditelan makanan.

"Dan ketika mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak."

"Boleh diujung lidah dan bukan sampai tenggorok, kalau lewat tenggorok tentu batal karena sudah menelan makanan" tandasnya menambahkan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Benarkah Mencicipi Makanan saat Memasak Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved