Berikut Rincian THR PNS TNI/Polri Tahun 2020, dari Golongan I hingga Golongan IV
Meskipun saat ini sedang ada wabah Covid-19, namun pemerintah memastikan telah menyiapkan THR bagi PNS TNI/Polri.
Selain THR adapun di dalamnya ada tunjungan PNS.
Seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri dan tunjangan makan.
Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.
- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000
Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).
Untuk pejabat eselon IV ke atas, belum dipastikan adanya pencairan THR di lebaran tahun ini.
Hal ini pun berlaku bagi jajaran Menteri hingga anggota DPR.
Dalam paparannya Sri Mulyani mengatakan pertimbangan untuk gaji ke 13 terkait belanja pemerintah yang mengalami tekanan wabah virus corona.
Oleh sebab itu dilakukan kebijakan gaji ke 13 hingga THR dibatasi untuk beberapa golongan dan jajaran.
THR di lebaran tahun ini pun berbeda dari tahun sebelumnya.
THR tahun ini berupa gaji pokok plus tunjangan melekat tidak termasuk tunjangan kinerja.
Berbeda dari jajaran Menteri dan DPR, THR diberikan bagi karyawan BUMN.
