Berikut Rincian THR PNS TNI/Polri Tahun 2020, dari Golongan I hingga Golongan IV
Meskipun saat ini sedang ada wabah Covid-19, namun pemerintah memastikan telah menyiapkan THR bagi PNS TNI/Polri.
SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian THR tahun 2020 yang diterima ole PNS TNI/Polri dari golongan I hingga golongan IV.
Kabar baik bagi PNS TNI/Polri terkait adanya THR di tahun 2020.
Meskipun saat ini sedang ada wabah Covid-19, namun pemerintah memastikan telah menyiapkan THR bagi PNS TNI/Polri.
Meski demikian, tidak semua golongan dari PNS TNI/Polri yang bisa mendapatkan THR lebaran tahun 2020 ini.
Hanya golongan I hingga golongan IV yang akan mendapat THR tahun ini.
Hal tersebut sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani seperti dikutip dari Tribunnews.
• PLN Siapkan Mekanisme 6 Bulan Listrik Gratis Bagi Pelanggan Bisnis dan Industri Kecil
• Dua Faktor Ini Bisa Membuat Masa Pandemi Corona Cepat Berakhir, Apa Saja?
• Raja Minyak Singapura Tumbang, Cari Perlindungan di Pengadilan
Lantas berapa besaran THR yang akan diterima PNS TNI/Polri di lebaran tahun ini?
Berikut ini rangkuman besaran THR yang diterima PNS TNI/Polri:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
• Kisah Pilu Siswi SMP Dirudapaksa Pria 50 Tahun di Kandang Ayam, Terungkap Setelah Hamil 7 Bulan
• VIRAL Surat Perobohan Masjid di Banyumas, Alasannya karena Tak Digunakan Ibadah Akibat Wabah Corona
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Mei 2020, Klik www.pln.co.id atau WA 08122123123
Selain THR adapun di dalamnya ada tunjungan PNS.
Seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri dan tunjangan makan.
Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.
- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000
Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).
Untuk pejabat eselon IV ke atas, belum dipastikan adanya pencairan THR di lebaran tahun ini.
Hal ini pun berlaku bagi jajaran Menteri hingga anggota DPR.
Dalam paparannya Sri Mulyani mengatakan pertimbangan untuk gaji ke 13 terkait belanja pemerintah yang mengalami tekanan wabah virus corona.
Oleh sebab itu dilakukan kebijakan gaji ke 13 hingga THR dibatasi untuk beberapa golongan dan jajaran.
THR di lebaran tahun ini pun berbeda dari tahun sebelumnya.
THR tahun ini berupa gaji pokok plus tunjangan melekat tidak termasuk tunjangan kinerja.
Berbeda dari jajaran Menteri dan DPR, THR diberikan bagi karyawan BUMN.

Ilustrasi (Grafis Tribun Style)
Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
“Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar
Namun THR untuk para direksi BUMN masih dalam wacana dan belum ada keputusan.
Pasalnya adanya wacana pemotongan THR bagi pejabat perusahaan pelat merah.
Kebijakan ini juga direncanakan diterapkan pada turunan perusahaan BUMN lainnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.
(TribunJabar/Bangkapos)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Inilah Daftar Rincian THR Tahun 2020 yang Diterima PNS TNI/Polri dari Golongan I hingga Golongan IV