DPRD Sultra Kirim Surat ke Jokowi Soal TKA China: Dikirim Langsung ke Istana, Berisi 4 Poin Penting
Surat dengan Nomor 160/371 perihal penyampaian penolakan kedatangan TKA di Sultra tertanggal 30 April 2020.
SERAMBINEWS.COM - Rencana masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
Di antaranya adalah Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), kompak menolak kedatangan 500 TKA asal China yang rencananya masuk mulai pekan secara bertahap.
Tak hanya secara lisan, penolakan terhadap 500 TKA asal China yang rencananya akan bekerja di salah satu pabrik smelter yang ada di Sultra itu juga dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari Kompas.com, DPRD Sultra telah mengirim surat resmi kepada Presiden Jokowi.
Surat dengan Nomor 160/371 perihal penyampaian penolakan kedatangan TKA di Sultra tertanggal 30 April 2020.
Surat penolakan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh yang ditembuskan langsung ke Ketua DPR RI, Menko Kemaritiman dan Investasi, Mendagri, Menteri Luar Negeri, Menku dan HAM, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perhubungan.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh telah membenarkan hal tersebut.
"Iya. Sudah di-fax, dikirim dan ada yang antar, jadi semua sudah memenuhi untuk syarat termasuk Pak Ali Ngbalin minta di WA, sejak kemarin sudah," ungkap Abdurrahman kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).
Hal senada juga dikatakan Plt Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Sultra, Trio Prasetio Prahasto.
Ia menjelaskan surat itu rencananya akan diantar ke Gedung Istana Negara pekan depan.
“Senin depan rencana, kemungkinan pak Kabag persidangan yang antar ke Jakarta,” terangnya.
Dalam surat yang dikirimkan DPRD Sultra tersebut terdapat empat poin penyampaian penting, yakni pertama pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD Sultra sepakat menolak rencana kedatangan 500 TKA asal China di PT VDNI sampai dalam kondisi normal dan dinyatakan aman khususnya di Sultra, serta memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen, penuh kesadaran dan disiplin dalam penanganan pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, termasuk pelarangan kedatangan warga negara Indonesia maupun TKA di Sultra.
Mereka juga meminta agar pihak internal PT DVNI lebih mendorong kualitas keterampilan tenaga kerja lokal, sehingga bisa bekerja secara maksimal sesuai teknologi yang ada untuk meningkatkan kesejahterannya.
Kemudian DPRD mendesak agar pemerintah pusat segera membuka kantor perbantuan atau perwakilan Imigrasi di Bandara Halu Oleo Kendari, tujuannya untuk mempercepat proses pemeriksaan visa kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di Sultra.