Update Corona di Aceh Tamiang
Aceh Tamiang Evaluasi Berlakukan Kembali Jam Malam
Pemkab Aceh Tamiang tengah mengkaji memberlakukan kembali jam malam menyusul dua warganya dinyatakan positif Covid-19
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang tengah mengkaji memberlakukan kembali jam malam menyusul dua warganya dinyatakan positif Covid-19.
Pemberlakukan pembatasan ruang lingkup masyarakat ini dinilai perlu diaktifkan kembali sebagai upaya memutus matai rantai penyebaran virus Corona.
Meski begitu, pemerintah daerah tidak ingin kebijakan ini berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat.
“Makanya perlu ditinjau ulang apakah pemberlakukan pembatasan ruang lingkup masyarakat ini diterapkan sampai jam sepuluh malam, banyak yang harus diperhatikan,” kata Bupati Aceh Tamiang H Mursil, Minggu (3/5/2020).
• Bupati Gayo Lues Keluarkan Surat Edaran Wajibkan Warga Memakai Masker
Mursil mengisyarakatkan keputusan pemberlakukan jam malam ini akan disampaikan Senin (4/5/2020) ini.
Bupati terlebih dahulu mendengarkan penjelasan Forkopimda dan sejumlah Camat yang daerahnya dihuni pasien positif Covid-19 sebelum mengambil keputusan.
Di sisi lain, dia menilai kebijakan ini tidak perlu diterapkan kembali bila sejak awal masyarakat disiplin mematuhi protokoler kesehatan.
Sedikit disesalkan dia, sebagian masyarakat masih mengacuhkan imbauan pemerintah dengan tetap berkumpul di warung tanpa mengenakan masker.
“Kita sudah maksimal memberikan edukasi dan sosialisasi. Tapi ya begitu, masih ada saja yang mengacuhkannya,” ujarnya.
• Berdagang Cara Rasulullah dan Kisah Sukses Abdurrahman Bin Auf, Beri Hadiah Atau Lebihkan Sedikit
Setelah dikeluarkannya hasil uji swab terhadap enam warga Aceh Tamiang oleh Balitbangkes Aceh, Mursil langsung melakukan rapat terbatas dengan tim Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang di rumah dinas Bupati Aceh Tamiang, Jumat (1/5/2020) malam.
Dalam rapat itu diputuskan agar keluarga pasien yang diyatakan positif Covid-19 dilakukan isolasi dan diberi bantuan sembako.
“Kita juga akan menyosialisakan kepada keluarga pasien agar tidak berinteraksi dulu dengan orang sekitar, sampai masa 14 hari isolasi mandiri," terang Mursil.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Ibnu Aziz menambahkan isolasi mandiri juga diberlakukan kepada 35 pegawai Puskesmas Rantau.
Diketahui sebelum dinyatakan positif Covid-19, salah satu pasien, IJ sempat berkunjung ke Puskesmas Rantau mengurus rujukan ibunya berobat ke RSUD Langsa.
• Bansos Covid-19 tak Merata Memicu Konflik Warga, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRA
"Untuk di Puskesmas sendiri ada sekitar 35 orang akan dirapid test yang secara langsung berinteraksi dengan pasien.
Saat ini kita tengah menunggu alat tambahan rapid test dari Banda Aceh dan petugas provinsi untuk melakukan uji Swab," kata Aziz. (*)