Berita Aceh Timur
BKPSDM Aceh Timur Bagikan Sertifikat Prajabatan, CPNS Wajib Pakai Masker, Ini Jadwalnya
STTPP atau lebih dikenal dengan "Sertifikat Prajab" ini akan dibagikan di Kantor BKPSDM mulai tanggal 4-8 Mei 2020
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Aceh Timur, mulai Senin besok (4/5/2020) akan membagikan sertifikat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) bagi CPNS Formasi 2018 dan CPNS Dokter dan Bidan PTT Kemenkes Formasi 2019 dalam Kabupaten Aceh Timur.
STTPP atau lebih dikenal dengan "Sertifikat Prajab" ini akan dibagikan di Kantor BKPSDM mulai tanggal 4-8 Mei 2020.
Kepala BKPSDM Aceh Timur Drs Irfan Kamal MSi, melalui Kapala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Syahril, SSTP, MAP, kepada Serambinews.com, mengatakan dalam pembagian nantinya CPNS yang akan mengambil sertifikat wajib menggunakan masker.
Hal ini katanya sebagai upaya mematuhi Protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
• Turki Bakar Dolar AS, Topang Lira dari Kejatuhan
"Selain menggunakan masker, CPNS juga wajib mencuci tangan pada tempat yang telah kami sediakan dan jika ada CPNS yang tidak bisa mengambil secara langsung dapat diwakili dengan membawa surat kuasa," ungkap Syahril
Total ada 210 Orang CPNS yang akan mengambil Sertifikat ini dalam 4 hari ke depan, untuk itu agar tidak terjadi kerumunan orang pada saat pengambilan, pihaknya juga telah membuat jadwal pembagian.
Untuk Senin (4/4/2020), yang mengambil sertifikat STTP yaitu CPNS golongan lll formasi umum angkatan l pukul 10-14.00 WIB.
Selasa (4/5/2020), CPNS golongan lll formasi umum angkatan ll.
• Hindari Emak-emak Bawa Motor, Mobil Polisi Seruduk Pagar Rumah Warga
Rabu (6/5/2020), CPNS golongan lll angkatan lll pukul 9.30 - 12.00 WIB, dan CPNS golongan ll formasi umum angkatan l pukul 12-14.30 WIB.
Serta Jumat (8/5/2020), golongan ll dan lll formasi khusus eks K2, dan Bidan PTT Kemenkes pukul 9.30-12.00 WIB.
"Harap datang sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tetap memperhatikan jarak" tegasnya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 65 ayat 1 bahwa salah satu syarat CPNS diangkat menjadi PNS adalah harus lulus pendidikan dan pelatihan.
• Jalan Bebesen-Silih Nara Sempat Putus
Adapun bukti dari kelulusan tersebut adalah sertifikat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara yaitu
"Kepada peserta Diklat Prajabatan CPNS Pengangkatan dari Tenaga Honorer K1/K2 yang telah menyelesaikan seluruh program dengan baik dan dinyatakan lulus, diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)".
Sertifikat prajabatan ini nantinya akan dipergunakan sebagai bukti dalam pengusulan CPNS (80%) menjadi PNS(100%).
• Cegah Covid-19, Gampong Jambo Papeun Aceh Selatan Berlakukan Buka Tutup Jalan
"Selain itu, STTPP juga akan dipergunakan dalam pengajuan kartu pegawai setelah diangkat menjadi PNS," ujar Syahril. (*)