Update Corona di Aceh Selatan
Cegah Covid-19, Gampong Jambo Papeun Aceh Selatan Berlakukan Buka Tutup Jalan
Berbagai langkah dan upaya terus dilakukan Pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman pandami Covid -19
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Berbagai langkah dan upaya terus dilakukan Pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman pandami Covid -19.
Contohnya, sejak sebulan lalu, Pemerintah Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan sudah membuka Pos Pemantauan di pintu masuk Gampong dimaksud.
"Di pintu masuk ini ada piket jaga setiap harinya. Setiap tamu yang masuk akan diperiksa oleh piket, apa bila ada yang meragukan mohon maaf untuk tidak bisa melewati pintu masuk.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19 yang sedang merebak sekarang ini," kata Ketua Tuha Peut Gampong Jambo Papeun, Aziman kepada Serambi, Minggu (3/5/2020).
• Harga Emas Turun Hari ini, Berikut Daftar Lengkap Harganya
Dijelaskannya pembukaan Pos Pemantau dan penempatan piket di pintu masuk Gampong tersebut mulai diberlakukan sebulan yang lalu sesuai arahan Muspika Kecamatan Meukek.
"Ini diberlakukan buka tutup, mengingat Jambo Papeun adalah Desa Wisata yang banyak diminati pengunjung," ungkap Aziman.
Camat Meukek, Ramzil Hadi SSTP MSi yang dikonfirmasi Serambinews.com terpisah membenarkan bahwa di Gampong Jambo Papeun telah dibuka Pos Pemantauan.
"Fokus Satgas Gampong Jambo Papeun untuk menghindari keramaian seperti acara meugang dan makan - makan Ramadhan baru - baru ini," jelas Ramzil.
• Ini Penjelasan Kepala Dinas Perkim dan LH Abdya Terkait Robohnya Plafon Masjid Agung
Ditanya kenapa hanya di Gampong Jambo Papeun yang diberlakukan Pos Pemantau dengan sistem buka tutup tersebut.
Ramzil menjelaskan karena di Gampong Jambo Papeun merupakan Gampong Wisata satu - satunya di Meukek yang banyak dikunjungi warga luar.
"Buka tutup ini akan berlaku sampai meugang dan Idul Fitri," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran juga sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 17 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 diharapkan kepada para camat agar dapat menyampaikan penegasan kepada para keuchik dalam kecamatan masing - masing.
Adapun penegasan tersebut berisi tiga poin diantaranya, penyembelihan hewan ternak (sapi atau kerbau) untuk keperluan meugang tidak dilakukan secara terpusat pada satu tempat dalam satu kecamatan.
• Mayat Menumpuk Hingga Dibiarkan Membusuk di Jalanan, Banyak Rakyat di Kota Ini Mati Akibat Covid-19