Berita Aceh Utara
Dana Penanganan Covid-19 di Aceh Utara Simpang Siur, DPRK Panggil BPKD
Karena mereka mengaku tidak dilibatkan dalam pengalokasian dana untuk Covid-19 Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Karena mereka mengaku tidak dilibatkan dalam pengalokasian dana untuk Covid-19 Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara yang membidangi salah satunya anggaran daerah, tidak mengetahui jumlah dana yang dialokasikan Pemkab Aceh Utara untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Karena itu, pihaknya mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Gedung DPRK.
Karena mereka mengaku tidak dilibatkan dalam pengalokasian dana untuk Covid-19 Aceh Utara.
“Komisi III mengadakan rapat dengar pendapat dengan BPKD Aceh Utara dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana untuk penanggulangan Covid 19,” tulis Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali kepada Serambinews.com, Sabtu (2/5/2020).
• Dua Pria di Aceh Utara Usai Jalani Karantina di Shelter Dikembalikan ke Keluarga
• Setelah Hari Keempat, Pencarian Bocah 2,5 Tahun Hilang di Pidie Dihentikan, Tim Bertemu Keluarga
• Dibakar Api Cemburu Alasan Pria di Aceh Singkil Ini Pukul Istri Lalu Lari
Karena kata Razali, pihaknya khawatirkan refocusing dan realokasi anggaran menjadi salah satu sumber yang rawan terjadi penyelewengan. Titik rawannya terletak pada pengalokasian sumber dana, belanja dan pemanfaatan anggaran.
“Selama ini komisi III hanya membaca di media, Aceh Utara menyediakan dana sebesar Rp 2 Miliar tahap pertama untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD). Lalu Rp 8,7 Miliar yang diambil dari biaya perjalanan dinas DPRK dan SKPK,” kata Razali.
Selanjutnya kata Ketua Komisi III, pihaknya juga membaca berita media ada alokasi anggaran kembali sebesar Rp 22 M. Karena itu untuk adanya jawaban terhadap kesimpangsiuran informasi tersebut pihaknya memanggil BPKD untuk RDP.
“Dalam rapat tersebut komisi III mendapat jawaban dari Kepala BPKD anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Aceh Utara untuk Covid-19 sebesar Rp 30 Miliar diambil dari hasil refocusing kegiatan di SKPK,” katanya.
“Kita tidak ingin terjadi kesalahan dalam pengalokasian dan penggunaan anggaran Covid-19, di Aceh Utara, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memetakan 4 titik rawan korupsi dalam penanganan virus corona ini sebagaimana disampaikan Plt Jubir KPK,” pungkas Razali. (*)