Berita Aceh Tengah

Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Jika Dirupiahkan Tertinggi Rp 36.500 Perjiwa

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Adapun besaran zakat fitrah yang telah...

Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, Amrun Saleh. 

 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan sebesar 3,1 liter atau setara dengan 1,5 bambu ditambah satu genggam atau 2,6 kg/jiwa.

Bila diuangkan, zakat fitrah tertinggi atau untuk beras kelas I, senilai Rp 36.500 perjiwa, sedangkan untuk jenis beras kelas II Rp 31.500/jiwa dan beras kelas III Rp 27.500/jiwa. Besaran zakat fitrah ini, ditetapkan dalam rapat sejumlah instansi terkait yang berlangsung Senin (4/5/2020) di Kantor Kemenag setempat.

Penetapan nilai zakat fitrah di Kabupaten Aceh Tengah, lebih awal dilakukan mengingat tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Kakankemenag Aceh Tengah, Drs H Amrun Saleh MA kepada Serambinews.com, Senin (4/5/2020) mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah dilakukan lebih cepat agar umat muslim dapat segera membayarkan zakat fitrahnya saat bulan Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada fakir miskin lebih cepat.

“Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum tanggal 20 Ramadhan nanti, karena penyalurannya akan dilakukan pada 20 Ramadhan mendatang,” kata Amrun Saleh.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh Tengah, M Isa Umar menyatakan, zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. “Bila bahan pokok kita berupa beras, maka membayar zakat fitrah juga dengan beras,” sebut Isa Umar.

Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat bersama yang berlangsung di aula Umah Pesilangen, Kantor Kemenag Aceh Tengah. Rapat tersebut, diikuti sejumlah unsur diantaranya Pemkab Aceh Tengah, MPU, Baitul Mal, Dinas Perdagangan, jajaran TNI-Polri serta sejumlah perwakilan ormas Islam.(*)

Lima Hakim PN Takengon Ikuti Rapid Test Kedua, Pemeriksaan Dilaksanakan di Kantor Pengadilan

Viral, Pengemudi Ojek Online tak Miliki Kedua Tangan, Tapi Bisa Berkendara, Pemesan Makanan Terkejut

Yayasan Hakka Aceh Salurkan Bantuan Masker untuk Masjid Raya Baiturrahman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved