Update Corona di Aceh Tengah
Lima Hakim PN Takengon Ikuti Rapid Test Kedua, Pemeriksaan Dilaksanakan di Kantor Pengadilan
Lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, mengikuti pemeriksaan rapid test untuk kedua kalinya. Para hakim yang baru pindah dari sejumlah daerah...
Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, mengikuti pemeriksaan rapid test untuk kedua kalinya. Para hakim yang baru pindah dari sejumlah daerah dan bertugas di Kota Takengon, sebelumnya sudah melalui proses isolasi mandiri selama 14 hari.
Proses pemeriksaan rapid test kedua ini, berlangsung di ruang mediasi Gedung PN Takengon, Senin (4/5/2020). Selain itu, salah seorang istri dari hakim tersebut, juga mengikuti pemeriksaan rapid test untuk memastikan kondisi kesehatannya terkait dengan paparan virus corona (Covid-19).
Berdasarkan amatan Serambinews.com, dua orang petugas medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah, menggenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap ketika melakukan pemeriksaan terhadap lima hakim serta salah seorang istri dari hakim tersebut. Proses pemeriksaan berlangsung hampir satu jam.
Setelah dilakukan pemeriksaan rapid test, hasilnya non reaktif terhadap paparan virus corona. Sementara itu, kedua tim medis yang melakukan pemeriksaan ditemani sejumlah petugas lain yang menunggu di area parkir. Usai pemeriksaan, pakaian APD yang dikenakan petugas medis disemprot dengan disinfektan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Aceh Tengah, Jayusman ketika ditanyai Serambinews.com, menyebutkan, sebelumnya kelima hakim tersebut, sudah pernah menjalani rapid test, dan pemeriksaan kali ini, merupakan yang kedua kalinya. “Pemeriksaan pertama dan kedua hasilnya non reaktif,” kata Jayusman.
Dia sebutkan, sebelumnya para hakim yang baru pindah tugas ke PN Takengon, juga sudah menjalani proses isolasi mandiri selama 14 hari. “Kebetulan hari ini, merupakan hari ke 14 mereka menjalani proses isolasi mandiri. Makanya kita lakukan lagi pemeriksaan rapid test untuk melihat kondisi para hakim tersebut,” terangnya.
Ketika ditanya mengapa proses pemeriksaan rapid test dilakukan di Kantor PN Takengon, Jayusman menyebutkan, kelima hakim serta salah seorang keluarganya diperiksa di kantornya karena sudah memulai aktifitas bekerja seiring dengan berakhirnya masa karantina mandiri.
“Pemeriksaan awal dilaksanakan di rumah. Tapi karena hari ini, mereka sudah masuk kantor, makanya pemeriksaan kita laksanakan di kantornya,” ujar Jayusman sembari menambahkan pemantauan akan tetap dilakukan untuk para hakim tersebut oleh petugas dari puskesmas setempat.(*)
• Yayasan Hakka Aceh Salurkan Bantuan Masker untuk Masjid Raya Baiturrahman
• VIDEO - Pasca Kemunculan Kim Jong Un, Korea Utara Baku Tembak Dengan Korea Selatan
• Said Didu Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Atas Laporan Luhut Panjaitan, Ini Alasannya