Kamis, 28 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Personel Opsnal Jatanras Polresta Ringkus Pembongkar Rumah Warga Banda Raya, Ini Barang yang Dicuri

Selain membongkar rumah IRT itu, dalam aksi tunggalnya tersangka WZ juga menggondol barang-barang berharga milik korban.

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka WZ dan barang bukti tiga gram emas yang digondol dari rumah korban Venni Anggraini di Gampong Lampeout, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu 27 Februari 2020 lalu. 

Selain membongkar rumah IRT itu, dalam aksi tunggalnya tersangka WZ juga menggondol barang-barang berharga milik korban.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, di bawah pimpinan Ipda Krisna Nanda Aufa, STrK, meringkus WZ (30) warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin (4/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Penangkapan WZ terkait keterlibatan pemuda itu membongkar rumah seorang ibu rumah tangga (IRT), Venni Anggraini (23), di Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Lampeout, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, sekitar dua bulan lalu, tepatnya Rabu (27/2/2020) malam.

Selain membongkar rumah IRT itu, dalam aksi tunggalnya tersangka WZ juga menggondol barang-barang berharga milik korban.

Di antaranya satu unit Hp iPhone 5G putih, tiga gram emas 22 karat, satu gram emas putih, serta sebuah tabung gas 3 kg.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK MH menyebutkan, penangkapan tersangka WZ dipimpin langsung Kanit Jantanras, Ipda Krisna Nanda Aufa, StrK.

Viral, Pria Ini Kaget Melihat Kurir Pengantar Barangnya tanpa Tangan Mengendara Sepeda Motor

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran terhadap kasus pembongkaran disertai pencurian tersebut.

"Pembongkaran rumah tersebut baru diketahui oleh korban sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban pulang ke rumah. Ibu rumah tangga itu melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka dalam keadaan rusak," sebut AKP Taufiq.

Melihat sudah terjadi sesuatu terhadap rumahnya yang ditinggalkan kosong pada saat itu, korban Venni bergegas masuk ke dalam.

Setelah mengecek seluruh barang miliknya yang ada di dalam rumahnya, ternyata Hp iPhone 5G putih beserta tiga gram emas 22 karat, serta satu gram emas putih, dan sebuah tabung gas 3 kg miliknya sudah raib.

Kasus pembongkaran disertai pencurian itu pun dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.

Polisi Tembak Pria Asal Darul Imarah, Aceh Besar, Ini Pemicu Permasalahannya

"Penyelidikan dan kerja keras yang dilakukan personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta akhirnya membuahkan hasil. Petugas mendapat titik terang terkait ada yang dicurigai dan diduga terlibat dalam kasus pembongkaran itu," ungkap AKP Taufiq.

Petugas pun langsung bergerak ke Gampong Ajun Jumpet, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar dan berhasil meringkus tersangka di desa tersebut.

Hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Venny Anggraini, di Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Lampeout, Kecamatan Banda Raya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved