Suami Pukul Istri
Polsek Singkil Tahan Suami yang Lari Usai Pukul Istri
Pemukulan itu terjadi siang hari. Setelahnya jum lari ke semak belukar, menghindari kejaran warga.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Polsek Singkil, menetapkan Jum (45) sebagai tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia pun ditahan di Mapolsek Singkil, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya Jum melarikan diri usai memukul istrinya di Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil, Sabtu (2/5/2020).
Pelariannya berakhir setelah personel Polsek Singkil Utara bersama warga berhasil menangkapnya saat sembunyi di kamar mandi Lorong IV Desa Gosong Telaga Barat, Singkil Utara.
Dari lokasi Jum dibawa ke Mapolsek Singkil Utara. Selanjutnya dijemput Polsek Singkil, karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukumnya.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kapolsek Singkil, Iptu Astani, Senin (4/5/2020).
Tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
"Sementara kita jerat pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT," kata Iptu Astani.
Jum lari usai memukul istrinya RH (42) di Desa Pemuka, Kecamatan Singkil pada Sabtu 2 Mei 2020.
Pemukulan itu terjadi siang hari. Setelahnya jum yang ketakutan, lari ke semak belukar.
Warga Pemuka, yang melakukan pengejaran tak menemukan jejak pelaku.
Hingga akhirnya ada warga yang melihat Jum lari ke arah belakang rumah penduduk Lorong IV, Desa Gosong Telaga Barat.
Informasi itu merebak sehingga warga memenuhi pinggir jalan lokasi tersangka terlihat.
Personel Polsek Singkil Utara yang diberitahu, bersama warga lantas melakukan pencarian.