Zakat Fitrah
Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah, Ini Jumlah Bersarannya
Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat, Selasa (5/5/2020) menetapkan standarisasi takaran zakat tahun ini.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat, Selasa (5/5/2020) menetapkan standarisasi takaran zakat tahun ini 1441 H/2020 M.
Setiap jiwa harus mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras per jiwa untuk yang menunaikan dengan beras, dan setara 3,8 kilogram per jiwa untuk yang menunaikan dengan uang.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Penentuan Zakat dan Fitrah di Aula Kantor Kementerian Agama Aceh Barat, dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan.
Ketua Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat, Irwadi menyatakan, hasil penetapan takaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil dari koordinasi antara Kantor Kementerian Agama setempat dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) serta lembaga terkait lainnya.
“Ada dua ketentuan takaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, yaitu 2,8 kilogram per jiwa untuk yang membayar dengan beras dan setara dengan 3,8 kilogram per jiwa untuk yang membayar dengan uang,” ungkap Irwadi.
Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah dari beberapa pedagang di Kabupaten Aceh Barat, untuk yang menunaikan zakat dengan menggunakan uang ada tiga tingkatan.
Untuk tingkat pertama sebesar Rp 54 ribu per jiwa bagi yang mengkonsumsi beras merek Piring Nasi, Kura-kura, PTN dan sejenisnya.
Tingkat kedua sebesar Rp 45 ribu per jiwa untuk yang mengkonsumsi beras merek Mawar Super, Top 1, TD dan sejenisnya. Sedangkan tingkatan ketiga sebesar Rp 35 ribu yang mengkonsumsi beras merek Mawar Barsela, Walet, Dolog dan sejenisnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar berpesan kepada seluruh masyarakat, untuk menunaikan zakat fitrah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Semoga amal dan ibadah yang kita jalankan di bulan ramadhan ini diterima oleh Allah SWT, dan semoga kondisi Covid-19 ini akan segera kondusif,” harapnya.
Tim penentuan zakat fitrah terdiri dari beberapa unsur, yaitu pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Dinas Syariat Islam, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Barat, pihak organisasi Muhammadiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)i, dan Al-Wasliyah.(*)
• Lagi, Dua Santri Aceh dari Magetan Positif Covid-19, Berasal Dari Bener Meriah dan Gayo Lues
• Omzet di Kedai Makanan Aceh Kring Kring Menurun Drastis, Selama PSBB Jakarta
• Cek Prediksi Cuaca di Sebagian Aceh Hingga Hari ke-15 Ramadhan
• Viral, Pelajar Lulusan Jalur Corona Coret Baju Seragam Via Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/takaranzakat.jpg)