Razia Masker
Hari Pertama Razia Masker, Puluhan Pengendara Terjaring dan Diminta Membaca Alquran di Depan Ulama
Razia aparat kepolisian bersama Gugus Tugas Covid-19, Satpol PP/WH, Dinkes dan MPU ini menjaring puluhan pengendara yang tidak mengenakan masker.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Kodim 0117/Atam untuk pertama kali melancarkan razia penggunaan masker terhadap pengendara di Jalan Medan–Banda Aceh, Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Selasa (5/5/2020) sore.
Razia yang melibatkan aparat kepolisian, Gugus Tugas Covid-19, Satpol PP/WH, Dinas Kesehatan dan MPU ini menjaring puluhan pengendara yang tidak mengenakan masker.
Para pelanggar protokoler kesehatan ini kemudian diamankan petugas untuk didata dan diberikan sanksi berupa membaca Alquran di depan ulama MPU.
Para pengendara ini terlebih dahulu diminta mengambil wudhu sebelum menjalankan sanksinya.
“Kita sangat berharap masrakat peduli dengan kesehatan dirinya dan orang lain. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat,” kata Dandim 0117/Atam Letkol Inf Deki Rayusyah Putra.
Deki menjelaskan sanksi yang dijatuhkan lebih bersifat mendidik agar masyarakat terbisa hidup bersih dan memahami kegunaan masker di tengah ancaman wabah Covid-19.
Bahkan setelah menjalani hukuman mengaji, masing-masing pengendara ini diberikan masker gratis.
“Tujuannya memang edukasi, untuk melindungi daerah kita dari penyebaran virus Corona. Dan diharapakan masker yang diberikan dipakai saat ke luar rumah,” jelasnya.
Dia menambahkan sosialisasi wajib masker ini akan terus dilakukan hingga waktu belum ditentukan atau sampai tumbuh kesadaran sendiri masyarakat untuk mengenakan masker.
Kebijakan yang diprakarsai Kodim 0117/Atam ini sejalan dengan imbauan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang juga mewajibkan masker bagi seluruh masyarakat.
Sejak sebulan terakhir, kebijakan wajib masker ini sudah lebih dulu diterapkan di internasl ASN.
Seluruh pegawai maupun masyarakat yang berkepntingan di lingkungan pemerintah diwajibkan mengenakan masker. Pihak yang membandel diberikan sanksio berupa tidak diizinkan masuk ke kantor pemerintahan.(*)
• Cek Prediksi Cuaca di Sebagian Aceh Hingga Hari ke-15 Ramadhan
• Viral, Pelajar Lulusan Jalur Corona Coret Baju Seragam Via Online
• Total 12.071 Kasus Positif Corona di Indonesia per 05 Mei 2020, Ini 10 Daerah dengan Kasus Tertinggi
• WNA Asal China di Sulawesi Tenggara Dilaporkan ke Polisi, Mister Wang Diduga Miliki KTP Palsu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razziamasker.jpg)