200 Lebih Pengacara Termasuk Pengacara Top Dukung Said Didu, Siapa Advokat Bela Luhut Panjaitan?
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2020).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2020).
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis menuturkan, kliennya tak memenuhi panggilan karena masih menjalani karantina mandiri di tengah wabah Covid-19.
Apalagi, usia Said Didu membuatnya masuk dalam kategori rentan terpapar virus corona.
Maka dari itu, pihak kuasa hukum hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang kepada polisi.
"Rencananya reschedule. Alasannya kita hanya menghargai UU Karantina, sampai ada maklumat Kapolri," kata Helvis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Dalam kesempatan itu Helvis juga menyampaikan, kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan melalui penasehat hukumnya.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan MSD dalam video di Channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Helvis juga mengungkapkan dalam kasus hukum ini, Said Didu akan didampingi Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, juga purnawirawan TNI.
Berbagai organisasi masyarakat juga mengirimkan perwakilannya di tim advokasi ini.
Khusus bidang hukum ada lebih dari 200 pengacara yang akan mendampingi Said Didu.
Beberapa nama yang masuk dalam Tim Advokasi di antaranya adalah:
1. Amir Syamsuddin, Dr. SH. MH.
2. Ahmad Yani, Dr. SH, MH
3. Arief Rachman, SH. MH.
4. Abdul Rohim, SH. MH.