Aceh Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat sudah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini 1441 H/2020 M
MEULABOH - Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat sudah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini 1441 H/2020 M di Aula Kantor Kementerian Agama Aceh Barat, Selasa (5/5/2020). Setiap jiwa harus mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram beras bagi yang menunaikan dengan beras, dan setara 3,8 kilogram per jiwa untuk yang menunaikan dengan uang.
Ketua Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat, Irwadi menyatakan, hasil penetapan takaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil dari koordinasi antara Kantor Kemenag setempat dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) serta lembaga terkait lainnya.
"Ada dua ketentuan takaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan, yaitu 2,8 kilogram per jiwa untuk yang membayar dengan beras, dan setara dengan 3,8 kilogram per jiwa untuk yang membayar dengan uang," ungkap Irwadi.
Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh Tim Penentuan Zakat Fitrah dari beberapa pedagang di Aceh Barat, bagi yang menunaikan zakat dengan uang ada tiga tingkatan. Tingkat pertama sebesar Rp 54 ribu per jiwa bagi yang mengonsumsi beras merek Piring Nasi, Kura-kura, PTN, dan sejenisnya.
Tingkat kedua sebesar Rp 45 ribu per jiwa untuk yang mengonsumsi beras merek Mawar Super, Top 1, TD dan sejenisnya. Sedangkan tingkatan ketiga sebesar Rp 35 ribu bagi yang mengonsumsi beras merek Mawar Barsela, Walet, Dolog, dan sejenisnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. "Semoga amal dan ibadah yang kita jalankan di bulan Ramadhan ini diterima oleh Allah SWT, dan semoga kondisi Covid-19 ini akan segera kondusif," harapnya. (c45)