Bolehkan RI Cetak Uang Banyak untuk Dibagikan ke Masyarakat, Ini Penjelasan Gubernur Bank Indonesia

Pencetakan uang hanya dilakukan sesuai kaidah dan koordinasi antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan.

Editor: Faisal Zamzami
Antara Foto/Dhemas Revyanto
uang rupiah 

Tak cuma DPR, mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, juga mendukung wacana yang dilontarkan para wakil rakyat tersebut.

Bahkan menurut versi Gita, uang yang dicetak diusulkan jauh lebih besar, sebanyak Rp 4.000 triliun.

Wacana Cetak Uang

Wacana cetak uang baru dilontarkan setelah melihat defisit APBN yang melebar di atas 5 persen dari sebelumnya hanya 1,75 persen.

Namun pencetakan uang bisa memicu hal negatif.

Jika tak bisa dikendalikan, cetak uang yang terlalu banyak bisa memicu inflasi yang tinggi yang pada akhirnya bisa merugikan masyarakat.

Uang yang beredar akan semakin banyak, membuat nilai uang terus-menerus berkurang yang membuat harga-harga barang melambung.

Nilai tukar uang asing sangat dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar.

Bertambahnya rupiah bisa berakibat turunnya nilai kurs.

Apalagi, rupiah bukan mata uang yang bisa diterima di dunia seperti dollar AS atau yen Jepang.

Risiko utang luar negeri yang naik tajam merupakan efek domino dari anjloknya mata uang rupiah terhadap mata uang asing.

Semakin nilainya merosot, maka otomatis membuat utang luar negeri bisa semakin membengkak.

Ini Sederet Risiko Jika RI Cetak Uang Terlalu Banyak

Indonesia sendiri sebenarnya punya catatan sejarah mencetak uang lebih banyak saat terjadi krisis, tepatnya di era Presiden Soekarno.

Saat itu, uang yang dicetak tersebut banyak digunakan untuk membangun proyek-proyek mercusuar seperti Monas, GBK, hingga Hotel Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved