Berita Nagan Raya
Kejari Nagan Raya Bawa Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Lapas Meulaboh, Sempat Dititip di Polres
Dua tersangka tambang emas ilegal di Nagan Raya yang sempat dititip sementara di sel Mapolres pada Kamis (6/5/2020) sudah dibawa Lapas Meulaboh
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dua tersangka tambang emas ilegal di Nagan Raya yang sempat dititip sementara di sel Mapolres pada Kamis (6/5/2020) sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh, Aceh Barat.
Tersangka pria R (39) dan pria D (39) dititip di sel Polres Nagan Raya setelah dilimpahkan oleh penyidik Polres ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari pada Senin (4/5/2020) lalu.
"Tersangka sudah kita antar ke LP," kata Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro SH MH melalui Kasi Pidum, Dr Satria Ferry MH kepada Serambinews.com, Kamis (7/5/2020).
• Ini Update Covid-19 Aceh, Sebanyak 1.926 Orang Masuk dalam ODP
Dikatakannya, dititip selama 3 hari di Polres karena diberlakukan protokol kesehatan di LP sehingga setelah di Lapas siap menerima baru tersangka dibawa ke Lapas
Perkara dilimpahkan
Kasi Pidum menambahkan, perkara tersebut juga sudah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.
"Jadi sejauh ini kita menunggu penetapan jadwal sidang dari PN," katanya.
Seperti diberitakan Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka kasus kasus penambangan emas ilegal (ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin (4/5/2020).
• Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Jalan Utama di Kota Lhokseumawe Tergenang
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) satu unit beko setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21).
Dua tersangka pria R (39) dan pria D (39) diantar penyidik Polres diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadlilah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com Senin (4/5/2020) mengakui bahwa penyidik sudah menyerahkan dua tersangka ke JPU.
Menurutnya, untuk BB dalam kasus tersebut yang ikut diserahkan yakni 1 unit alat berat excavator, 2 lembar ambal penyaring, 1 buah idang, dan emas dibungkus dalam plastik sekitar 23 gram.
• Polres Nagan Raya Serahkan Enam Tersangka Kasus Penambang Emas ke Jaksa
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Minerba.
Kasus tersebut diungkap Polres Nagan Raya 9 Maret 2020 lalu dengan lokasi kawasan pedalaman Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong kabupaten setempat.(*)