Berita Pidie

7.343 PPPK Paruh Waktu di Pidie Tunggu NIP, Ini Jadwalnya Penjelasan BKPSDM

PPPK Paruh Waktu yang diusulkan NIP itu, saat ini telah dilengkapi semua berkas sebagai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
BUAT SKCK : Sejumlah non-ASN yang lulus PPPK Paruh Waktu saat membuat SKCK di Polres Pidie, Jumat (12/9/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pidie telah mengusulkan sekitar 7.343 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu, untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai atau NIP. 

PPPK Paruh Waktu yang diusulkan NIP itu, saat ini telah dilengkapi semua berkas sebagai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berkas persyaratan itu diupload melalui aplikasi oleh non Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

"Saat ini, kita masih menunggu NIP terhadap 7.343 PPPK Paruh Waktu Pidie

Semua persyaratan PPPK Paruh Waktu telah lengkap," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbet Daya Manusia atau BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin Lc MH, kepada Serambinews.com, Senin (17/11/2025).

Baca juga: KUA-PPAS 2026 Pidie Capai Rp 2,131 Triliun, Ini Besaran Gaji PNS, PPPK & Dewan

Ia menjelaskan, semua berkas telah lengkap dan telah disetujui Badan Kepegawaian Nasional atau BKN, untuk menuju NIP pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Menurutnya, ketika NIP PPPK Paruh Waktu telah turun dari Pemerintah Pusat. Maka, PPPK Paruh Waktu akan dikeluarkan SK Bupati Pidie.

"Biasanya ketika NIP telah turun, nantinya dikeluarkan SK oleh Bupati Pidie, CPNS juga begitu," kata Mulyadi Nurdin. 

Ia menyebutkan, terhadap jadwal turunnya NIP akan dilakukan sesuai jadwal nasional. BKN nantinya akan mengumumkan jadwal turunnya NIP.

Baca juga: Menjajal Pink Beach Pertama di Aceh, Wajah Baru Keindahan Surga Tersembunyi Lhok Mata Ie

"Jadi sesuai skedul yang telah ditetapkan, bahwa NIP PPPK Paruh Waktu akan turun tahun 2025, yang berlaku secara nasional. Namun, kita belum mengetahui jadwal kepastiannya. 

PPPK Paruh Waktu juga tetap memantau jadwal tersebut akan diberitahukan secara online oleh BKN," jelasnya. 

Surati KemenPAN-RB

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbet Daya Manusia atau BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin, menjelaskan, terkait non-ASN yang tidak tertampung dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Saat ini, BKPSDM Pidie telah melayangkan surat kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi atau KemenPAN-RB, agar ditampung kembali.

"Surat yang kita kirimkan itu belum dibalas KemenPAN - RB," pungkasnya. (*)

Baca juga: Masuk Pekan ke-3 November, Kapan Rekrutmen Petugas Haji Dibuka? Cek Juga Perjalanan Haji 2026!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved