Udpate Corona di Aceh

KPK Gandeng BPKP Aceh Awasi Dana Penanganan Covid-19 di Aceh

KPK memasukkan Aceh dalam lima provinsi yang mendapat pengawasan pihaknya karena provinsi paling barat ini menggelola dana penanganan Covid-19...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas BPKP Aceh
Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya. 

Untuk diketahui, KPK memasukkan Aceh dalam lima provinsi yang mendapat pengawasan pihaknya karena provinsi paling barat ini menggelola dana penanganan Covid-19 cukup besar yaitu Rp 1,7 triliun.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Perwakilan Aceh, dalam rangka pengawasan anggaran penanganan Covid-19 di Aceh.

Untuk diketahui, KPK memasukkan Aceh dalam lima provinsi yang mendapat pengawasan pihaknya karena provinsi paling barat ini menggelola dana penanganan Covid-19 cukup besar yaitu Rp 1,7 triliun.

Informasi tersebut disampaikan Humas BPKP Aceh kepada Serambinews.com.

Bahkan KPK, Rabu (6/5/2020) kemarin, melakukan video conference (vidcon) dengan BPKP Aceh.

Dalam rangka koordinasi, terkait pengawalan akuntabilitas pengelolaan kegiatan dan dana penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah di seluruh Aceh.

Melalui vidcon, Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III KPK, Aida Zuhaidan berkomunikasi langsung dengan Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya. 

KABAR TERBARU Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Mantan Sopir Sarankan Berdukun hingga Sogokan Rp 100 Juta

Aida menyampaikan, bahwa saat ini KPK perlu dan terus akan melakukan koordinasi dengan BPKP Aceh.

Untuk memantau progres penggunaan dana penanganan Covid-19. 

“Apabila BPKP menemukan hambatan dan permasalahan, KPK akan sepenuhnya memberikan bantuan untuk menyelesaikannya," kata Aida.

Lebih lanjut, Aida saat vidcon mempertanyakan kondisi tata kelola bansos, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) penanganan wabah covid-19 di wilayah Aceh sampai saat ini.

“Terkhusus pendataan penerimaan bantuan sosial dan penyalurannya, dana realokasi anggaran digunakan untuk apa saja?” tanya Aida membuka diskusi.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya dalam vidcon itu menjelaskan, bahwa kehadiran BPKP Aceh dalam penanganan Covid-19 di Aceh untuk memberikan solusi percepatan dan penjaminan akuntabilitas penyaluran dana penanganan Covid-19.

BEM FK Unaya dan Ikatan Alumni Abulyatama Donasikan APD untuk RSUD Satelit Aceh Besar 

Indra menyampaikan, hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sampai dengan tanggal 5 Mei 2020 sebesar Rp 2,4 triliun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved