Berita Langsa
Lima Tahun tak Cukup Mendekam di Lapas Langsa, Residivis Ini Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu
Residivis ini diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, karena mengedarkan sabu. Tidak tanggung-tanggung, darinya Polisi menyita 21 paket...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Residivis ini diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, karena mengedarkan sabu. Tidak tanggung-tanggung, darinya Polisi menyita 21 paket sabu-sabu siap edar.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Lima tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Langsa sejak tahun 2015 silam, ternyata tidak cukup dan tak membuat jera residivis yang satu ini.
Setelah beberapa bulan bebas di penghujung tahun 2019 lalu, tersangka As (43) warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat ini kembali ditangkap.
Residivis ini diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, karena mengedarkan sabu.
Tidak tanggung-tanggung, darinya Polisi menyita 21 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Kamis (07/05/2020) mengatakan, tersangka As selama ini sudah masuk dalam incaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba.
Karena usai bebas dari penjara tahun 2019 lalu, menurut informasi masyarakat bahwa tersangka As kembali melakukan aktivitas haram peredaran sabu-sabu.
• Lion Air Kembali Layani Rute Domestik pada 10 Mei 2020, hingga Atur Jarak Aman Dalam Kabin Pesawat
Kasat Resnarkoba menjekaskan, atas laporan itu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, melakukan penyelidikan di TKP untuk meringkus pelaku.
Akhirnya pada Rabu (06/05/2020) pukul 23.30 malam, tersangka As berhasil diringkus di sebuah panglong kayu Dusun Nelayan, Gampong Sungai Paoh.
Dari tangannya, polisi BB 21 paket sabu total seberat 4,98 gram, 17 plastik kosong tembus pandang, sendok sabu, dompet warna kuning, dan handphone merk Xiaomi warna gold.
Residivis ini mengaku, sabu itu ia dapatkan dari tersangka D yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
Sabu dibeli dengan Rp 2,6 juta yang selanjutnya diedarkannya lagi.
Disebutkan Ipdu Wijaya Yudi, sebelumnya di tahun 2015 silam tersangka As ini juga pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 5,1 tahun penjara atas kasus yang sama.
"Saat ini tersangka As dan barang bukti sahu-sabu miliknya itu, telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. (*)
• 6 Manfaat Takjil Cincau saat Berbuka Puasa, Mengontrol Berat Badan hingga Jadi Obat Asam Lambung