Info Bener Meriah
Bupati Sarkawi Minta Kemenag Bener Meriah Perjelas Rincian Besaran Zakat Fitrah Tahun 1441 Hijriah
Masyarakat di Kabupaten Bener Meriah meprotes besaran Zakat Fitrah tahun 1441 H/2020 M yang ditetapkan oleh Kemenag Kabupaten Bener...
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Masyarakat di Kabupaten Bener Meriah memprotes besaran zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M yang ditetapkan oleh Kemenag Kabupaten Bener Meriah
Banyaknya protes masyarakat diberbagai media sosial mengenai penetapan besaran zakat fitrah untuk tahun 1441 H/2020 M oleh Kemenag Kabupaten Bener Meriah sehingga menjadi perdebatan kecil di kalangan masyarakat setempat.
Untuk menghindari keributan dan meredam perbedaan pendapat di kalangan masyarakat, Bupati Bener Meriah, Abuya Tgk H Sarkawi meminta kepada Kepala Kemenag Kabupaten Bener Meriah untuk memberikan penjelasan perihal adanya pertanyaan dari masyarakat terkait dengan penetapan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1441 Hijriah/2020 Masihe, agar tidak ada perdebatan kecil dalam kalangan masyarakat.
“Saya meminta kepada Kakan Kemenag Bener Meriah untuk menjelaskan secara rinci besaran Zakat Fitrah tahun 2020 agar tidak terjadi polemik di masyarakat kita,” tegas Bupati Sarkawi kepada Serambinews.com, Jumat (8/5/2020).
Disebutkan Bupati, terkait besaran zakat fitrah tahun ini sudah menjadi pembicaraan (polemik) di kalangan masyarakat kita, sehingga harus cepat diatasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
“Sekali lagi, saya meminta Kemenag harus menjelaskan kepada masyarakat Bener Meriah terkait dengan besaran Zakat Fitrah tahun 2020 ini,” pungkas Bupati Sarkawi.
Seperti sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah telah merilis melalui web aceh.kemenag.go.id besaran pembayaran Zakat Fitrah untuk tahun 1441 H/2020 M yang harus dikeluarkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Kakan Kemenag Bener Meriah, H Saidi B SAg MA mengatakan, pada prinsipnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras). Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan bersama adalah sebesar 2,8 kilogram atau 3,1 liter atau 10 muk susu tambah satu genggam.
Jika harus dikeluarkan dengan uang maka sebesar Rp 66.500 per jiwa tanpa ada opsi (pilihan) yang lain.
Sementara itu setelah dikonfirmasi, Kakan Kemenag Bener Meriah, H Saidi B SAg MA juga menjelaskan, sebagai standar uangnya disesuaikan dengan harga gandum yang harganya pada bulan Mei 2020 ada dua macam yaitu Rp 20.000 per kilogram dan ada juga Rp 15.000 per kilogram dalam mazhab hanafi, zakat fitrah bukan 2,8 kilogram, namun 3,8 kilogram per jiwa sehingga dalam keputusan mengambil harga di pertengahan yaitu antara Rp Rp 15.000 dan Rp 20.000 per kilogram yakni Rp 17.500 per kilogram, maka jadinya 3,8 kilogram x Rp 17.500 = Rp 66.500 per jiwa.
Lanjut Saidi, sebagai gambaran dalam mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki, zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok.
“Kita makanannya beras, tidak sah kalo dibayar dengan harga atau barang lain. Sedangkan mazhab Hanafi membolehkan dengan harganya, namun dalam harga harus dihargakan salah satu dari jenis makanan pokok yaitu gandum, kurma, anggur dan gandum syafi’,” ujar H Saidi.
Menurutnya, prinsip zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok, hampir tidak ada peluang dibayar dengan uang. Hanya mazhab hanafi yang membolehkan, itupun dinilai bukan dangan beras, tapi dengan kurma, dan gandum sebanyak 3,8 kilogram. Karena dalam mazhab hanafi, tidak disebutkan makanan pokok.(*)
• Soerang Laki-laki Diduga Stroke Diseret dan Diusir Pakai Kayu, Videonya Viral di Medsos
• Pasca Longsor, Lintasan Pegunungan Geurute Mulai Kembali Lancar
• Seniman Gayo, Duan, Publis Lagu Corona dalam Irama Blues, Tonton Videonya