Berita Lhokseumawe

Empat Kafe di Lhokseumawe Ngeyel Langgar Aturan Covid-19, Walikota Hukum dengan Tutup Sementara

"Keempat cafe itu kan sudah pernah kita beri teguran dan mereka sudah membuat surat pernyataan yang kuat, bahwasannya mereka tidak akan mengulangi...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
For. Serambinews.com
Surat resmi Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya terkait penutupan sementara kafe di kota setempat. 

Namun lanjutnya, hasil pantauan tim kita di lapangan masih kedapatan pelanggaran.

Salah satunnya seperti jaga jarak tempat duduk.

Jadi pihaknya masih menemukan bukti bahwa keempat kafe itu masih melanggar ketentuan protokoler penangan covid-19.

"Berdasarkan pelanggaran itu, maka saya keluarkan surat untuk ditutup sementara waktu, jadi jelas bukan main-main. Kami mengambil tindakan ini untuk kebaikan orang banyak, jadi kalau sudah menyebar ini sulit untuk dikendalikan," tegasnya.

Selain itu surat edaran Walikota Lhokseumawe Nomor 100/266/2020 hal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian, terakhir surat pernyataan dari empat kafe itu yang ditandatangani pada 13 April 2020.

Menindaklanjuti dasar tersebut, hasil pengawasan lapangan yang dilakukan beberapa kali oleh tim gugus Covid-19 dapat disampaikan, usaha keempat Cafe tersebut masih melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

“Untuk itu kami minta kepada saudara untuk segera menutup operasional usaha cafe milik mereka sampai waktu yang telah ditentukan," demikian Wali Kota Lhokseumawe. (*)

Dua Warga Abdya Hilang Dihempas Ombak Saat Pulang Memancing belum Ditemukan, Ini Kendalanya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved