Berita Aceh Tamiang

Kabur Usai Kepergok Makan Siang di Warung saat Puasa, Sopir di Aceh Tamiang Menyerahkan Diri ke WH

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk ini, sebelumnya tertangkap basah sedang makan siang oleh tim WH yang merazia sebuah warung .

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok: WH
ARJ bersama pemilik warung R saat diperiksa WH Aceh Tamiang, Jumat (8/5/2020). Pelaku sempat kabur sebelum akhirnya menyerahkan diri. 

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk ini, sebelumnya tertangkap basah sedang makan siang oleh tim WH yang merazia sebuah warung di Harumsari. Namun saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku melarikan diri.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALSIMPANG – ARJ (22) warga Kampung Harumsari, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang yang sempat kabur usai kedapatan makan siang di sebuah warung, akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Satpol PP/ WH Aceh Tamiang, Jumat (8/5/2020).

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk ini, sebelumnya tertangkap basah sedang makan siang oleh tim WH yang merazia sebuah warung di Harumsari.

Namun saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku melarikan diri.

Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Asma’i melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu menjelaskan, dalam razia yang dilangsungkan pukul 11.00 WIB itu timnya mendapati dua pengunjung warung yang sedang makan siang.

Selain ARJ, pengunjung lain berinisial J juga kedapatan sedang menyantap mi goreng.

“Keduanya melarikan diri begitu melihat tim kita mendatangi warung itu,” kata Syahrir.

VIRAL Video Pasien Dikeluarkan Paksa oleh RSUD Ogan Ilir, Direktur RS Beri Keterangan

Namun tak lama berselang, ARJ menghentikan pelariannya dan memilih menyerahkan diri ke kantor Satpol PP/WH Aceh Tamiang.

Dari dialah diketahui, kalau satu pelaku lain yang kabur diketahui berinisial J.

“Yang J sampai saat ini belum menyerahkan diri,” lanjut Syahrir.

Dalam operasi ini, petugas turut mengamankan wanita pemilik warung, R (35).

Kedua pelaku dinyatakan melanggar Qanun Nomor 11/2002.

Tentang Akidah dan Seruan Bersama Forkopimda yang melarang aktivitas warung makan sebelum pukul 16.00 WIB selama bulan puasa.

Masjidil Haram & Nabawi Akan Dibuka Kembali, Bagaimana Kepastian Haji 2020? Ini Penjelasan Kemenag

“Sanksi yang kita berikan berupa pembinaan. Tapi bila ke depan kembali kedapatan mengulangi perbuatannya, maka sanksi yang diberikan akan lebih berat,” tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved