Aceh Sepakat

MA Kabulkan Gugatan Husni-Bahrumsyah, DPP Aceh Sepakat Versi Mubes X Sah

MA mengabulkan gugatan kasasi HM Husni Mustafa SE dan HT Bahrumsyah SH atas keabsahan kepengurusan DPP Aceh Sepakat periode 2013-2018.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Sofyan Adami bersama Ketua DPP Aceh Sepakat HM Husni Mustafa menunjukan salinan putusan MA disaksikan unsur pengurus organisai perantau Aceh terbesar di Sumut ini. 

Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara

SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Dualisme kepengurusan DPP Aceh Sepakat yang melibatkan kubu versi Musyawarah Besar (Mubes) X dan kubu versi Musyawarah Luar Biasa (Muslub) III yang telah berlangsung sejak 2016, kini memasuki babak baru.

Hal itu ditandai dengan keluarnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 420.K/Pdt/2019 tertanggal 24 April 2019 yang mengabulkan gugatan kasasi HM Husni Mustafa SE dan HT Bahrumsyah SH atas keabsahan kepengurusan DPP Aceh Sepakat periode 2013-2018 hasil Mubes X yang mereka pimpin.

Dalam perkara ini Husni Mustafa dan Bahrumsyah selaku Penggugat I dan Penggugat II melawan Prof Bustami Syam selaku Tergugat I, Ir H Islahuddin Yahya (Tergugat II),  Ishak Ibrahim MA (Tergugat III), Suriadin Noernikmat ST MM (Turut Tergugat I), dan Mahyani Muhammad (Turut Tergugat II) dari kubu DPP Aceh Sepakat versi Muslub III.

Sementara Kepala Badan Kesbanglinmas Provinsi Sumatera Utara menjadi Turut Tergugat III dalam perkara ini.

Dalam salinan putusan MA tersebut, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari H Hamdi SH MHum selaku Ketua Majelis bersama Maria Anna Samiyati SH MH dan Dr H Panji Widagdo SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti Afrizal SH MH, dalam rapat musyawarah pada Rabu tanggal 24 April 2019, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 378/Pdt/2017/PTMDN tanggal 30 Januari 2018 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 208/Pdt.G/2016/PN.Mdn tanggal 14 Juni 2017.

"Menyatakan sah Kepengurusan Penggugat I dan Penggugat II sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Aceh Sepakat Periode 2013-2018 yang diangkat berdasarkan MUBES X Aceh Sepakat dengan Surat Keputusan Nomor 02/FMB-X-AS/III/2013 tertanggal 11 Februari 2013," bunyi poin 2 pada halaman 9  dalam salinan putusan MA yang ditandatangani H Andi Cakra Alam SH MH selaku Panitera Muda Perdata tersebut.

Majelis Hakim MA juga memutuskan membatalkan Surat Keputusan Nomor 001-A/DM/AS/III/2016 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah Luar Biasa (Muslub) III tertanggal 1 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat III.

Majelis Hakim MA menyatakan Muslub III Aceh Sepakat 2016 yang dilaksanakan di Home Anaya Hotel tertanggal 7 Maret 2016 pukul 23.30 WIB tidak sah dan batal demi hukum.

"Membatalkan dan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Nomor 004/MUSLUB-III/AS/2016 tentang Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban, Kegiatan dan Keuangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat Masa Bakti 2013-2018," bunyi poin 6 di halaman 9 pada salinan putusan MA tersebut.

Majelis Hakim MA juga menghukum para Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat I, untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat Kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Kuasa hukum penggugat, Sofyan Adami ketika dikonfirmasi berharap putusan ini menjadi awal baru untuk bersatunya kembali para perantau Aceh di Sumatera Utara.

“Tidak ada menang dan kalah. Tujuan kita hanya untuk menyatukan kembali, karena pada dasarnya kita ini masih ada hubungan kerabat karena sama-sama berdarah Aceh,” kata Sofyan, Jumat (8/5/2020).(*)

Tinggi Gelombang Capai 6 Meter di Perairan Simeulue, Kapal Feri Tujuan Meulaboh Tunda Berlayar

Kolam Mata Ie Meluap, Permukiman Sepanjang Aliran Krueng Daroy Terimbas

Langgar Protokol Covid-19, Empat Cafe di Lhokseumawe Ditutup

Pohon Tumbang Tutupi Badan Jalan di Pasie Raya, Aceh Jaya Lalu Lintas Sempat Terganggu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved