Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Cegah Covid 19 di Lhokseumawe

Langgar Protokol Covid-19, Empat Cafe di Lhokseumawe Ditutup

Keempat cafe yang ditutup sementara itu yakni Station Coffee Premiun, FN Cofee, Platinium Cofee, dan D Royal Cofee.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAKÂ
Tim Covid-19 Kota Lhokseumawe, bersama Muspida dan Forkopinda, saat melakukan razia Cafe, secara rutin untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Sabtu malam, (18/4/2020). SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Empat Cafe di Kota Lhokseumawe, dikabarkan ditutup sementara oleh Pemko Lhokseumawe.

Informasi yang diterima Serambinews.com, Jumat (8/5/2020) Walikota Lhokseumawe resmi menutup sementara keempat cafe tersebut yaitu Station Coffee Premiun, FN Cofee, Platinium Cofee dan D Royal Cofee yang berada di jalan Merdeka Barat dan Merdeka Timur, Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.

"Untuk sementara waktu ke empat cafe tersebut operasionalnya kita hentikan dulu terhitung sejak 8 sampai 26 Mei 2020," kata Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. 

Penutupan itu disampaikan dalam surat Nomor 503/310 tertanggal 6 Mei 2020 yang diteken Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditujukan kepada empat pemilik Cafe tersebut.

Dalam surat itu disebutkan dasar diterbitkan surat tersebut pertama keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Lhokseumawe tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Lhokseumawe.

Sebelumnya kata Suaidi Yahya ke empat Cafe itu sudah menyepakati untuk ikut membantu pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona dengan membuat surat pernyataan.

"Ke empat cafe itu kan sudah pernah kita beri teguran, dan mereka sudah membuat surat pernyataan yang kuat, bahwasannya mereka tidak akan mengulangi lagi kesalahan prosedur penangan covid-19," jelasnya.

Namun lanjutnya, hasil pantauan tim kita dilapangan masih kedapatan pelanggaran salah satunnya seperti jaga jarak tempat duduk. Jadi masih menemukan bukti bahwa ke empat cafe itu masih melanggar ketentuan protokoler penangan covid-19.

"Berdasarkan pelanggaran itu maka saya keluarkan surat untuk ditutup sementara waktu, jadi jelas bukan main-main. Pihaknya mengambil tindakan ini untuk kebaikan orang banyak, jadi kalau sudah menyebar ini sulit untuk di kendalikan," pungkasnya.

Selain itu surat edaran Walikota Lhokseumawe Nomor 100/266/2020 hal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian, terakhir surat pernyataan dari empat Cafe itu yang ditandatangani pada 13 April 2020.

Menindaklanjuti dasar tersebut, hasil pengawasan lapangan yang dilakukan beberapa kali oleh tim gugus Covid-19 dapat disampaikan usaha ke empat Cafe tersebut masih melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

“Untuk itu kami minta kepada saudara untuk segera menutup operasional usaha cafe milik mereka sampai waktu yang telah ditentukan," demikian Walikota Lhokseumawe.(*)

BREAKING NEWS - Geurute Longsor, Lalu Lintas Lumpuh Total

Warga Langsa Abaikan Masker

Tradisi Sahur Bersama Para Hafiz Alquran di Aceh Singkil

Berikut Doa Setelah Shalat Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Doa Kamilin dengan Latin dan Artinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved