Berita Banda Aceh
Banjir Tunda Pengumuman Perwal Wajib Masker, Akan Disampaikan Senin Lusa
Aminullah menegaskan, tetap akan memberlakukan aturan wajib bermasker, kendati daerahnya sedang menghadapi musibah banjir genangan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rencana Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengumumkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang wajib masker bagi warga yang beraktivitas di luar rumah, pada Jumat (8/5/2020), tertunda.
“Rencana awal akan disampaikan ke forkopimda Jumat kemarin. Berhubung Banda Aceh direndam banjir genangan dan luapan, rencana itu kita tunda. Dan akan kita lakukan pada Senin (11/5/2020) ,” kata Aminullah kepada Serambinews.com, Sabtu (9/5/2020).
Aminullah menegaskan, tetap akan memberlakukan aturan wajib bermasker, kendati daerahnya sedang menghadapi musibah banjir genangan.
Dia sendiri sudah menandatangani Perwal Nomor 24 Tahun 2020 tentang kewajiban warga kota memakai masker selama pandemi Covid-19 pada Rabu (6/5/2020) dan sudah pula diundangkan dalam berita daerah.
"Perwalnya belum dibawa ke rapat forkopimda kan rencana kemarin (Jumat) akan disampaikan ke forkopimda, tapi sudah terjadi banjir jadi Senin nanti diumumkan," kata Aminullah.
• Bupati Aceh Besar Tinjau Fasilitas yang Rusak Akibat Banjir di Kecamatan Lhoong
Ia menjelaskan, sebelum aturan itu disosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu disampaikan kesemua unsur forkopimda yang juga tim siaga Covid-19.
Hal itu dilakukan agar penerapan Perwal itu bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
Menurut Wali Kota, saat ini kesadaran warga kota dalam memakai masker saat beraktivitas di luar rumah sudah lumayan banyak. "Alhamdulillah, saya melihat sudah banyak warga yang pakai masker," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh juga mengajak warga agar menjadikan budaya memakai masker.
"Jadikan pakai masker sebagai budaya. Semoga warga kota terbebas dari penularan corona," ujar dia.
• Viral Sepeda Motor Pengantar Paket Terbakar, Sebagian Barang Meleleh, Bikin Warganet Terenyuh
Dalam mengoptimalkan pelaksanaan Perwal Nomor 24 Tahun 2020 itu nanti, Aminullah mengatakan sudahmeminta petugas keamanan untuk mengawal dan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel.
Masker yang digunakan bisa masker N95, masker biasa atau masker bedah, atau masker kain.
Selain diwajibkan menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
Untuk menyukseskan aturan itu, masyarakat diminta berperan serta secara aktif dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.