Pencatatan Nikah

Selama Masa Pandemi, Kepala KUA Berwenang Tolak Pencatatan Nikah

Ia mengatakan, KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah jika calon pengantin tidak bersedia melakukan protokol kesehatan.

Editor: Jamaluddin
diy.kemenag.go.id
Pengumuman talkshow bersama Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki. 

"Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi virus Corona ini," ujar Muharam melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muharam Marzuki, meminta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 untuk mematuhi protokol kesehatan.

Muharam mengatakan, pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA untuk mengatur pelaksanaan pencatatan nikah di kantornya.

Viral Sepeda Motor Pengantar Paket Terbakar, Sebagian Barang Meleleh, Bikin Warganet Terenyuh

Ujian SKB CPNS Aceh Singkil Tetap Dilaksanakan, Jadwalnya belum Ditetapkan

"Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi virus Corona ini," ujar Muharam melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Terhimpit Kebutuhan Hidup, Alasan Ibu Muda di Subulussalam Jadi Kurir Sabu

Satu Unit Rumah Rusak Tertimpa Pohon di Juli Bireuen

Ia mengatakan, KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah jika calon pengantin tidak bersedia melakukan protokol kesehatan.

"Kepala KUA Kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah covid-19," tutur Muharam.

Muharam menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun di tengah pandemi Corona.

Meski begitu, pelaksanaan pencatatan nikah harus tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Trump Sebut Covid-19 Akan Hilang Tanpa Vaksin

Viral Gerombolan Kambing Indonesia Tertib Menyeberang di Jalan Raya, Gunakan Marka Zebra Cross

"Jadi, meskipun kita bekerja dari rumah atau work from home (WFH), tapi untuk akad nikah tidak bisa WFH, makanya kita atur pelaksanaannya," ujar Muharam.(fahdi/tribunnetwork/cep)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved