3 Maskapai Penerbangan Ini Kembali Beroprasi, Penumpang Harus Penuhi Syarat Berikut

Sejauh ini, sudah ada tiga maskapai penerbangan Indonesia yang kembali beroperasi mengangkut penumpang dengan kriteria khusus.

Editor: Amirullah
Ilustrasi Pesawat 

Adapun setiap pemulangan harus disertai dengan surat keterangan dari masing-masing kategori penumpang.

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Pihak maskapai tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan saat beroperasi selama masa pandemi.

2. Lion Air

()

Pesawat Lion Air di Bandara APT Pranoto Samarinda Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. Ilustrasi penyesuaian tarif bagasi Lion Air Group ((KOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko))

Lion Air Group yang terdiri dari maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air akan kembali beroperasi pada Minggu (10/5/2020) dengan syarat dan ketentuan khusus untuk penumpang.

Melalui rilisnya, Lion Air Group menekankan, seluruh layanan Lion Air Group beroperasi berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan mudik.

Selain itu juga berdasarkan surat edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Mengacu pada surat edaran nomor 4 Tahun 2020, Lion Air menerapkan persyaratan perjalanan di antaranya penumpang yang bekerja pada pemerintah atau swasta wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.

Kemudian menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

Selain itu, menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, Organisasi non pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa.

Melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.

Kemudian, untuk persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Persyaratannya tetap menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved