Kebijakan Menhub Izinkan Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19 Dapat Kritikan: Jangan Dilanjutkan
Anggota DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus menyesalkan dan mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
SERAMBINEWS.COM - Kebijakan pembukaan kembali moda transportasi di tengah pandemi Covid-19 mendapat kritikan.
Kebijakan ini dinilai tidak memutus mata rantai virus corona atau Covid-19.
Anggota DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus menyesalkan dan mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kebijakan Menhub ini mendapatkan banyak penolakan di tengah masyarakat dan membingungkan karena dapat merusak dan berpotensi memporakporandakan langkah kebijakan pemerintah daerah yang tengah berjuang memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Guspardi kepada Tribunnews, Minggu (10/5/2020).
Menurut Guspardi Gaus, kebijakan ini justru akan menimbulkan potensi merebaknya virus corona.
Hal ini akan berimbas pada pemerintah daerah yang akan kebingungan mengendalikan kedatangan arus manusia di daerah.
Sehingga akan menyebabkan penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 ini bisa menjadi panjang masanya.
Selain itu juga berdampak pada ekonomi yang semakin parah.
Guspardi meminta pemerintah harus arif dan bijaksana serta hati-hati dalam menyikapi dan menangani wabah Covid-19.
"Seharusnya kebijakan Menhub untuk melonggarkan transportasi umum tidak dilanjutkan karena kebijakan sangat berdampak dan berbahaya disaat pandemi virus corona (covid-19) masih mengancam," pungkas Guspardi Gaus.
Terjadi Penumpukan
Pada hari pertama pemberlakuan moda transportasi, Kamis (7/5/2020) lalu, terjadi penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Terkait hal ini, Kepala Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta, Anas Maruf menjelaskan.
Menurutnya penumpukan penumpang tersebut karena adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba dari luar negeri.
"Kejadian penumpukan penumpang pada saat hampir bersamaan tiba 4 pesawat dengan total 576 orang," ujar Anas, seperti dilansir Warta Kota.
Keempat pesawat tersebut di antaranya pesawat charter dari Italia yang mengangkut 341 penumpang yang diketahui Anak Buah Kapal (ABK).

SEPI - Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis (2/4/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya.. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Sementara 71 orang lainya lanjut trbang ke Denpasar dengan menggunakan pesawat yang sama.
Serta ada pula maskapai GA yang membawa 116 orang dari Kuala Lumpur dan QR membawa 60 orang ABK dari Qatar.
Akibat membludaknya penumpang ini, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta, Anas Maruf mengkonfirmasi adanya 11 penumpang yang positif Covid-19.
"Hasil pemeriksaan terdapat 11 penumpang yang merupakan ABK dari Italia dinyatakan positif Covid-19," ujar Anas kepada Warta Kota, Jumat (8/5/2020).
Mereka dilakukan pemeriksaan tambahan.
Seperti wawancara penyelidikan epidemiologi, pengamatan tanda gejala, pemeriksaan suhu dan rapid tes.
Diketahui, 11 orang tersebut kini telah dirujuk ke RS Wisma Atlet.
"11 orang tersebut dirujuk ke RS Wisma Atlet," ujarnya.
Kebijakan Menhub
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali mengizinkan seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) lalu.
Transportasi umum tersebut diizinkan mengangkut beberapa kategori penumpang untuk keluar-masuk zona merah.
Meski demikian, larangan mudik tetap diberlakukan.

Manteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan sembuh dari Covid-19. (TRIBUNNEWS/Cherul Umam)
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, masyarakat boleh mengakses transportasi umum, jika memiliki keperluan khusus dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi, seperti dikutip dari TribunJateng.
Aturan pemberlakuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Kebijakan kembali beroperasinya transportasi umum ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Tribunnews/Chaerul Umam)
• Sosok Syakir Daulay, Hafiz Quran dan Aktor Muda Asal Aceh, Pernah Sekolah di Bireuen dan Main Film
• Kementan Luncurkan Antivirus Corona Berbahan Eucalyptus, Ini 7 Manfaat Eucalyptus untuk Kesehatan
• Rutin Minum Air Rebusan Serai 2 Kali Sehari, Kadar Kolesterol Pria Turun Drastis
• Viral Video Meteor Jatuh, Benarkah Terjadi di Indonesia? Ini Penjelasan Lapan
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kebijakan Pembukaan Moda Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19 Dapat Kritikan: Jangan Dilanjutkan