Breaking News

Haba Senator

Senator Fachrul Razi Sebut Omnibus Law RUU Lebih Berbahaya Dari Virus Corona

Dampak lain, lanjut Fachrul Razi, Omnibus Law RUU Cipta Kerja, juga melemahkan peran pemerintah daerah khususnya daerah khusus dan istimewa seperti A

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Publikasi online dengan pembicara Senator Aceh Fachrul Razi. 

Fachrul menjelaskan juga menyatakan Omnibus Law RUU dapat menjadi ancaman demokrasi negara karena melanggar aturan penyusunan UU. “RUU ini menerobos beberapa tahapan dalam pembentukan UU mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, dan ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegas Fachrul Razi.

Secara pribadi, dirinya menolak RUU disahkan, karena terdapat banyak pasal yang secara subtansi, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar UU No.12 Tahun 2011.

Dalam bidang pemerintahan, RUU ini memberikan kekuasaan tidak terbatas pada presiden/ eksekutif, dan melemahkan kewenangan terhadap yudikatif, legislatif. Kewenangan pemerintah daerah semakin melemah karena menghilangkan makna gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.

“RUU ini dapat membatalkan aturan di daerah serta produk yang dihasilkan oleh legislatif, dan menunjukkan sistem pemerintah akan lebih berkuasa daripada DPR dan ini menunjukkan model otoriterisme baru pemerintahan Pusat," tegas Fachrul Razi.

Dalam bidang impor dan izin serta lingkungan, menurut Fachrul Razi, RUU ini akan menghapus perlindungan terhadap Produksi Dalam Negeri.

“Menempatkan rakyat pada bahaya demi penyederhanaan izin usaha dengan menghancurkan penataan ruang dan menurunkan standar lingkungan hidup dan menghapuskan Izin Lingkungan serta AMDAL dan UKL UPL sebagai syarat Izin Usaha,” tambahnya.

Dirinya menolak RUU ini juga karena menciptakan sentralisasi berlebihan serta pelemahan peran pemerintah daerah dalam bidang tata ruang, pariwisata serta Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “RUU ini membuka kesempatan berusaha seluas- luasnya bagi Badan Hukum Asing baik di sektor pemanfaatan SDA dan asing bisa memperoleh izin pemanfaatan kawasan hutan lindung dan produksi maupun di sektor Pendidikan, dengan memberikan keistimewaan bagi pengajar asing,” jelas Fachrul Razi.

Oleh sebab itu, Senator Fachrul Razi mengajak mahasiswa dan masyarakat (civil society) mengkritisi RUU Cilaka ini. “Kita harus melawan ketimpangan dalam draft Omnibus Law RUU yang terjadi saat ini, karena jikalau dibiarkan ini akan berdampak serius bagi kita dan generasi yang akan datang. walaupun sekarang dalil ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, ini tidak menutup kemungkinan RUU Cilaka ini akan disahkan dalam waktu yang tidak kita ketahui,” demikian Fachrul Razi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved