Selebriti

Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Penyanyi Asal Aceh Ini Temukan Banyak Kejanggalan

Didampingi pengacaranya, Haris Azhar, penyanyi asal Aceh itu memberikan klarifikasinya terhadap laporan yang dilayangkan pihak Pro Aktif.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Ira Gita
Syakir Daulay saat dijumpai dalam peluncuram single terbarunya berjudul Fa Lakal Hamdu di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019). (Kompas.com/Ira Gita) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Syakir Daulay dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Cukup lama diam sejak dirinya dilaporkan oleh Pro Aktif, Syakir Daulay akhirnya buka suara.

Didampingi pengacaranya, Haris Azhar, penyanyi asal Aceh itu memberikan klarifikasinya terhadap laporan yang dilayangkan pihak Pro Aktif.

Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020), Haris menjelaskan dia menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kontrak Syakir dengan Pro Aktif.

Diantaranya seperti judul kontrak yang tidak sesuai dengan isi, hingga masa perjanjian yang berlaku seumur hidup.

"Di perjanjian tersebut berlaku seumur hidup. Luar biasa. Perjanjian itu harus ada waktunya, dan enggak bisa berlaku seumur hidup, karena yang diperjanjikan bukan hal yang berlaku kekal," kata Haris.

Syakir, dalam kontrak tersebut juga diminta untuk tidak membuat komitmen dengan pihak lain, yang mana hal itu tidak dipahami oleh Syakir yang saat menandatangani kontrak tidak ada perwakilan yang mendampingi, mengingat usia Syakir saat itu masih dibawah umur.

 Ditambah lagi, tanda tangan kontrak tersebut juga dilakukan malam hari, dalam kondisi Syakir yang sedang sangat membutuhkan uang.

Serta salinan kontrak yang baru diserahkan 14 April lalu padahal tanda tangan kontrak dilakukan sejak 7 Februari 2020.

Kejanggalan lain dari kontrak tersebut yang dijabarkan oleh Haris adalah tidak adanya keseimbangan ganti rugi.

Jadi, pihak Pro Aktif bisa menuntut ganti rugi pada Syakir, sementara Syakir tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

 "Kan biasanya ada hak dan kewajiban. Kalau hak tidak terpenuhi boleh minta ganti rugi, Di kontrak hanya berlaku pada orang tersebut, Syakir enggak.

Jadi Syakir tidak bisa mendapat ganti rugi," jelas Haris.

"Jangankan konten kreator, narik orang untuk kerja di kantor enggak mungkin semua kerja sendiri, terus kalau rugi enggak boleh komplain," ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum Pro Aktif Abdul Fakhridz, yang menyebut bahwa Syakir telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terkait video YouTube yang viral "Aisyah Istri Rasulullah".

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved