Berita Aceh Jaya
Skorsing Bupati Aceh Jaya terhadap Dua Kadis Berakhir, Ini Kata BKPSDM
Ia juga mengakui jika hingga saat ini, Senin (11/5/2020) kedua itu kadis belum diaktifkan kembali walaupun sesuai surat skorsing sudah melebihi waktu
Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
Jika dalam 10 hari juga tidak selesai, maka akan kita perpanjang skorsingnya,” tambah T Irfan TB.
“Pelaksana Tugas Kadis PUPR sendiri sekarang dijabat Asisten III Sekdakab, skorsing diberikan dari tanggal 20 hingga 4 Mei 2020,” tambahnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya hingga hari ini sudah memberikan sanksi berupa skorsing kepada dua kepala dinas.
Pasalnya, sebelumnya Bupati Aceh Jaya juga memberikan skorsing kepada Kepala Disperindag karena tidak di tempat atau di luar daerah saat Bupati melakukan sidak ke kantor itu. (*)
Rekomendasi untuk Anda