Breaking News

Dilarang Mudik

Cegah Penularan Covid-19, Forkopimda Nagan Raya Larang Warga Mudik Lebaran

Forkopimda Nagan Raya mengimbau masyarakat yang berada di dalam daerah maupun di luar daerah tidak mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Bupati bersama Forkopimda mengadakan konfrensi pers pengembangan penangana Covid-19 di Aula Kantor Bupati, Selasa (12/5/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nagan Raya mengimbau masyarakat yang berada di dalam daerah maupun di luar daerah tidak mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal itu dikatakan Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham dalam konfrensi pers di Aula Kantor Bupati, Selasa (12/5/2020).

Konfrensi pers diadakan Humas Gugus Tugas Covid-19 turut dihadiri Dandim 0116 Nagan Raya, Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kapolres AKBP Risno, Kajari Sri Kuncoro, Ketua DPRK Jonniadi, Sekda TR Johari dan sejumlah kepala dinas dari Gugus Tugas Covid-19.

“Masyarakat kita imbau untuk tidak mudik, namun mungkin kita memberi keringanan paling tidak mudik antarkabupaten atau antarkecamatan,” ujarnya.

Bupati mengatakan masyarkat harus tetap waspada pada pandemi virus covid-19 dengan terus berkoordinasi dengan tim gugus penanganan Covid-19 jika ada dari masyarakat yang mudik dari luar daerah.

“Tentunya kita harus mewaspadai masyarakat yang dari luar daerah seperti misalnya ada anak kita yang kuliah di luar daerah. Pulang kampung diharapkan menginformasikan kepada tim gugus tugas penananganan Covid-19 supaya bisa terpantau,” ujarnya.

Sedangkan untuk ASN atau PNS kata bupati sudah diatur dalam aturan bahwa diberikan sanksi tegas bila tetap mudik.(*)

Kabar Gembira, Ini Jadwal Pencairan THR Bagi PNS Lhokseumawe

6 Petani Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Bupati Ancam Tuntut Pemilik Sawah

Setelah Ferdian Paleka, 4 Remaja Prank Petugas RS Sebagai Pasien Corona, Akui Salah dan Minta Maaf

Ini Tarif Ditawarkan Tersangka Mucikari Prostitusi Online di Langsa dan Ancaman Hukuman Atas Mereka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved