Berita Langsa

Ini Tarif Ditawarkan Tersangka Mucikari Prostitusi Online di Langsa dan Ancaman Hukuman Atas Mereka

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK (tengah) menggelar konferensi pers kasus prostitusi online di aula Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020). 

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020). 

Laporan Zubir |  Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Polres Langsa menjerat dua tersangka mucikari kasus praktik prostitusi online di Langsa, dengan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik serta Qanun Hikum Jinayat.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020). 

Kasat Reskrim menjelaskan kedua tersangka mucikari dikenakan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun isi Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana adalah

"Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, maka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. 

Barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,” demikian isi Pasal itu. 

Awas Induk Beruang Masih Berkeliaran Dekat Pemukiman Penduduk Aceh Singkil

Sedangkan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,"

Kemudian tersangka dikenakan Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, berbunyi.

“Setiap Orang dan atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas dan atau mempromosikan Jarimah Zina diancam denga ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan”.

Setelah Ferdian Paleka, 4 Remaja Prank Petugas RS Sebagai Pasien Corona, Akui Salah dan Minta Maaf

Tarif Rp 500 Ribu

Dalam konfrensi pers itu, Kasat Reskrim menceritakan kedua tersangka mucikarai itu selama ini tawarkan tarif Rp 500 ribu bagi lelaki hidung belang untuk short time atau waktu singkat sekali pakai wanita penghibur ini.

"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu, selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Iptu Arief S Wibowo SIK.

Iptu Arief merincikan kembali, bahwa Tim Resmob yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara jarimah zina ini, awalnya Sabtu (09/05/2020) pukul 12.00 WIB berhasil mengamankan tiga wanita.

Ketiganya yakni tersangka mucikari Yus, dan dua wanita penghibur CL serta CJ, di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Centre Hotel Harmoni, Gampong Paya Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Saat iti pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 450.000 yang diakui Yus adalah uang hasil pembayaran untuk wanita yang melayani nafsu syahwat pria yang telah terlebih dahulu memesan melaluinya via ponsel. 

"Tersangka Yus mengaku sebagai penghubung bagi laki-laki yang menginginkan wanita sudah dilakukan sejak tahun 2018, keuntungannya Rp 100 ribu - 200 ribu sekali transaksi," sebutnya.

Kasat Reskrim menambahkan, Tim Resmob yang melakukan pengembangan kasus prostitusi online ini, di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, kembali berhasil mengamankan seorang mucikari lainnya yaitu tersangka Hen.

Tersangka Hen ditangkap di depan salah satu showroom sepeda motor di Gampong Paya Bujok Tunong. Tersangka Hen ini rekanan kerja tersangka Yus, sebagai mucikari.

Sesuai keterangan tersangka Hen, Polisi kembali mengamankan tiga wanita lainnya, yaitu DA, Feb, dan IN yang selama ini melayani nafsu syahwat laki-laki di seputaran Kota Langsa.

"Tersangka Hen mengaku mulai melakukan pekerjaannya itu bulan Maret 2020, dan setiap kali transaksi prostitusi maka ia mendapat komisi Rp 100 - 200 ribu," tutup Kasat Reskrim. (*)

 Semuanya IRT

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis atau praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.

Dalam kasus ini polisi meringkus tujuh wanita yang semuanya berstatus ibu rumah tangga (IRT). 

Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka mucikari dan ditahan di Mapolres Langsa. 

Keduanya brinisial Yus (47), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35), warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.

Cuaca Membaik, 2 Warga Simeulue yang Positif Covid-19 Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh Pakai Kapal Feri

"Begitu juga sebaliknya, kedua tersangka Yus dan Hen ini menerima permintaan job/pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktik prostitusi ini," ujarnya.

Iptu Arif menambahkan, dari hasil pengembangan pada hari yang sama, polisi kembali mengamankan lima  wanita lainnya yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini.

Kelima wanita itu yang masih berstatus saksi, dua di antaranya berinisial CL (32), CJ (23) beralamat di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.

Kemudian De (23) warga Gampong Gedubang Jawa, Feb (22)  warga Gampong Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, dan In (24) warga Gampong Paya Bujok Tunong. 

Kelima wanita ini sudah diserahkan kepada pihak keluarganya masing-masing, namun mereka dikenakan wajib lapor.

Beradu Nyali Demi Jaga Kelapa, Warga Aceh Singkil Berhasil Taklukan Beruang

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (11/05/2020) mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap berawal adanya laporan masyarakat.

Menurut Kasat Reskrim, pada Sabtu (09/05/2020) pukul 12.00 WIB Polisi awalnya meringkus dua tersangka sebagai mucikari di Conter ATM Hotel Harmoni, di Jalan Jendral A Yani Kota Langsa. (*)

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved