Berita Langsa

Kembangkan Kasus Curanmor, Polres Langsa Malah Dapati Oknum Polisi Hendak Konsumsi Sabu

Saat dilakukan penggerebekan itulah, aparat berwajib mengamankan 3 tersangka yakni oknum anggota Polri MH, dan dua orang sipil RB serta MI.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Langsa.
Tiga tersangka termasuk 1 oknum anggota Polisi (kanan) bersama BB sabu diamankan di Mapolres Langsa. 

Saat dilakukan penggerebekan itulah, aparat berwajib mengamankan 3 tersangka yakni oknum anggota Polri MH, dan dua orang sipil RB serta MI.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat berwajib kembali meringkus 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Seorang di antaranya oknum anggota Polri berdinas di Polres Aceh Timur.

Ketiga tersangka yakni berinisial MH (32), oknum anggota Polres Aceh Timur beralamat Komplek Perumahan Mulia Asri, Gampong Matang Seulimeng , Kecamatan Langsa Barat.

Lalu, RB (41) warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, dan MI (35) 35 warga Gang Sosial Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba,Iptu Wijaya Yudi Strira Putra SH, Selasa (12/05/2020) mengatakan, bersama mereka disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 set bong, dan lainnya.

Menurut Kasat Resnarkoba, ketiga pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, di salah satu rumah Gampong Baro, pada Minggu (10/05/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tempuh Jalur Laut, Brimob Polda Aceh-Aramiah Antar Sembako untuk Duafa di Pulau Pusong Langsa

Saat itu, Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menggerebek sebuah rumah di Gampong Baro.

Dengan target operasi pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilkum Polsek Langsa Barat.

Saat dilakukan penggerebekan itulah, aparat berwajib mengamankan 3 tersangka yakni oknum anggota Polri MH, dan dua orang sipil RB serta MI.

Lalu ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah itulah, Polisi berhasil menemukan barang-bukti 1 paket sabu dan bong alat hisab sabu, serta lainnya.

Tersangka RB dan MI mengaku, bahwa sabu itu akan mereka konsumsi bersama dengan tersangka MH, di rumah tersebut.

Sabu dibeli dengan harga Rp 100.000 dari tersangka M, kini masih dalam pengejaran atau DPO.

Sementara uang beli sabu itu patungan tersangka RB dan MI.

Sedangkan tersangka MH, oknum anggota Polres Aceh Timur yang dilakukan tes urine, hasil urinenya positif mengandung methamfetamine (positif sabu).

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

14 Pekerja Migran di India Keluar dari Mixer Truk Semen Setelah Disergap Polisi, Diduga Mau Mudik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved