Pelacuran di Langsa

Pelacuran Online di Langsa, Sekali Short Time Rp 500 Ribu, Mucikari dapat Komisi Rp 100-200 Ribu

Setiap satu pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
independent.co.uk
ilustrasi PSK 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua mucikari kasus prostitusi online di Kota Langsa diketahui selama ini menawarkan tarif Rp 500 ribu bagi lelaki hidung belang untuk layanan esek-esek short time, atau waktu singkat untuk sekali pakai wanita penghibur.

"Setiap satu pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu, selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Selasa (12/05/2020).

Kasat Reskrim menambahkan, dalam kasus ini dari tujuh yang diamankan pada Sabtu (9/5/2020) itu, untuk sementara ini baru dua orang selaku mucikari yang ditetapkan tersangka.

Yaitu tersangka berinisial Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

Sedangkan lima wanita lainnya masih berstatus saksi yaitu DA (23) IRT warga Gampong Gedubang Jawa dan IN (24) warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, serta Feb (22) IRT warga Gampong Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Barat.

Dinas Pariwisata Aceh Singkil Diminta Segera Fungsikan Pondok Wisata Danau Anak Laut

PMI Bener Meriah Salurkan Batuan Korban Kebakaran di Samar Kilang

Miris, Ketujuh Pelaku Prostitusi Online yang Ditangkap Polres Langsa Berstatus IRT

Kelima wanita ini sudah diserahkan kepada pihak keluarganya masing-masing.

Namun mereka dikenakan wajib lapor.

Sedangkan dua tersangka Yus dan Hen, telah ditahan di sel Mapolres Langsa.

Iptu Arief merincikan kembali, bahwa Tim Resmob yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara jarimah zina ini.

Awalnya Sabtu (09/05/2020) pukul 12.00 WIB polisi berhasil mengamankan 3 orang wanita.

Ketiganya yakni tersangka mucikari Yus, dan dua wanita penghibur CL serta CJ, di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Centre Hotel Harmoni, Gampong Paya Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Saat iti pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 450.000 yang diakui Yus adalah uang hasil pembayaran untuk wanita yang melayani nafsu syahwat, dari laki-laki yang telah terlebih dahulu memesan kepada dirinya melalui telepon seluler.

"Tersangka Yus mengaku sebagai penghubung bagi laki-laki yang menginginkan wanita dilakukan sejak tahun 2018, keuntungannya Rp 100 ribu-200 ribu sekali transaksi," sebutnya.

Kasat Reskrim menambahkan, Tim Resmob yang melakukan pengembangan kasus prostitusi online ini.

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan seorang mucikari lainnya yaitu tersangka Hen.

Tersangka Hen ditangkap di depan salah satu showroom sepeda motor di Gampong Paya Bujok Tunong.

Tersangka Hen ini rekanan kerja tersangka Yus, sebagai mucikari.

Sesuai keterangan tersangka Hen, Polisi kembali mengamankan tiga wanita lainnya, yaitu DA, Feb, dan IN yang selama ini melayani nafsu syahwat laki-laki di seputaran Kota Langsa.

"Tersangka Hen mengaku mulai melakukan pekerjaannya itu bulan Maret 2020, dan setiap kali transaksi prostitusi maka ia mendapat komisi Rp 100-200 ribu," tutup Kaaat Reskrim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved