Breaking News

Pegiat Antikorupsi Ditangkap

Ancam Sebar Video Asusila, Pentolan LSM Antikorupsi di Aceh Singkil Peras Kepala Desa

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja menunjukkan barang bukti uang Rp 50 juta dalam OTT terhadap pentolan LSM yang memeras Kepala Desa, Rabu (13/5/2020). 

Kapolres, AKBP Mike Hardy Wirapraja, Rabu (13/5/2020) saat memberikan keterangan pers mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.

Laporan Dede Rosasi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua pentolan LSM yang selama ini dikenal kerap suarakan perlawanan terhadap korupsi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Aceh Singkil, Selasa (12/5/2020) sore.

Kedua tersangka pentolan LSM itu, masing-masing Herman (31) dan Irfan (31).

Keduanya merupakan warga Gunung Meriah.

Polisi menyebut kedua tersangka berprofesi wiraswasta, sesuai biodata dalam KTP.

Namun, di khalayak umum keduanya dikenal sebagai pentolan LSM yang giat suarakan penyimpangan anggaran.

Mereka disergap petugas, sesaat menerima uang dari IB Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro di Jalan Nasional Singkil-Subulussalam, kawasan Desa Mandumpang.

Viral Vidoe Bocah Laki-Laki Hajar Temannya hingga Tersungkur, Ayahnya Disebut Sengaja Merekam

Dari tangan tersangka, polisi mengamamkan uang tunai Rp 50 juta.

Uang itu diduga, hasil memeras IB.

Kemudian, mobil Toyota Agiya BL 1871 JU warna merah, telepon genggam, serta BPKB kendaraan roda dua.

Kapolres, AKBP Mike Hardy Wirapraja, Rabu (13/5/2020) saat memberikan keterangan pers mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.

Pelaku minta korban memberikan uang Rp 70 juta.

"Jika tidak, mengancam menyebar rekaman video tersebut," kata AKBP Mike didampingi Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reakrim, AKP Fauzi.

Dalam tahap awal, korban memberikan uang Rp 15 juta.

Kemudian, saat transaksi kedua menyerahkan Rp 50 juta.

Namun, akhirnya tertangkap polisi.

Ratusan Warga Miskin Bireuen Datangi Kantor Pos Giro Terima BST, Ini Jumlahnya

"Sebagai jaminan sebelum memberikan uang, korban juga memberikan BKPB sepeda motor kepada tersangka," jelas Kapolres.

Rupanya, IB tak tahan diminta uang dalam jumlah banyak.

Ia lantas lapor polisi.

Atas laporan itu, polisi bisa melakukan operasi tangkap tangan.

Sementara itu, Herman kepada polisi mengaku, memiliki rekaman video asusila Kepala Desa Ketangkuhan dari messenger seorang wanita yang berteman di facebook.

Uniknya, Herman juga mengaku, sempat menjadi korban pemerasan sang wanita yang sama.

Dengan mengirim uang sebesar Rp 1 juta, agar video dirinya dengan si wanita tak disebar.

"Saya juga diperas kirim uang satu juta," ujar Herman.

Tak diketahui kisah selanjutnya.

Si wanita malah, mengirim video perbuatan tak senonohnya dengan IB.

Video itu dijadikan senjata oleh Herman, untuk meminta sejumlah duit.

Sedangkan Irfan dalam perkara itu, mengaku hanya sebagai penghubung antara pelaku dengan korban.

"Penghubung pelaku dengan korban," aku Irfan. (*)

Viral Foto Kipas Angin Gantung Terlepas dan Hampir Tebas Leher Seorang Ibu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved