Dewan Temukan Anggaran Ganda, Pengerasan Jalan di Manyakpayed
Pansus LKPJ Komisi I DPRK Aceh Tamiang menemukan dugaan penggunaan anggaran ganda pada pengerasan jalan di Kampung Pahlawan
KUALASIMPANG - Pansus LKPJ Komisi I DPRK Aceh Tamiang menemukan dugaan penggunaan anggaran ganda pada pengerasan jalan di Kampung Pahlawan, Kecamatan Manyakpayed.
Jalan sepanjang 300 meter ini diketahui telah dikerjakan menggunakan APBK 2019, namun belakangan dikerjakan kembali menggunakan anggaran Dana Desa pada tahun yang sama.
Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri yang ikut meninjau lokasi langsung menyebut pengerasan yang bersumber DD sarat dengan kegiatan fiktif. “Ada dugaan yang ADD fiktif karena terjadi tumpang tindih pembangunan di titik yang sama dengan proyek APBK,” kata Maulizar Zikri, Selasa (12/5).
Sugiono, anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang lainnya menambahkan proyek pengerasan jalan tersebut merupakan program ADD tahun 2018 yang dikerjakan di tahun 2019. Di sisi lain, terjadi pengalihan titik proyek. Dalam LKPJ jalan Arahman sudah selesai dibangun, namun faktanya belum tersentuh pengerasan.
“Saya tanya, menyalahi aturan tidak pelaksanaan ADD sempat tertunda setahun, lalu dikerjakan kembali dengan ADD di tahun berikutnya,” tanya Sugiono kepada pihak Inspektorat yang ikut mendampingi tim pansus.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Ketua Tim Pemeriksaan Khusus Pengaduan Masyarakat Kampung Pahlawan, Wan Ahmad Adriansyah langsung menjawb tidak boleh. Namun dia membela diri ketika disinggung mengapa belum ada tindaklanjut dari pihaknya terkait laporan warga.
“Kemarin itu seluruh datok penghulu (kades) ikut bimtek ke Bandung. Pulang dari Bandung mereka dikarantina 14 hari antisipasi penyebaran Covid-19. Jadi kendalanya di Covid ini, namun kita masih terus melakukan pemeriksaan pelaksanaan ADD secara khusus dan reguler,” katanya.
Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang Muhammad Irwan meminta tim auditor Inspektorat serius menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan program ADD tahun 2019 di Kampung Pahlawan. Irwan tidak begitu bisa menerima alasan Covid-19 sebagai kendala utama Inspektorat turun tangan mengatasi persoalan ini.
“Seharusnya tidak begitu, jangan Covid-19 ini dijadikan alasan untuk menegakkan hukum,” kata Irwan.
Sementara Datok Penghulu Pahlawan, M Saleh menjelaskan awalnya pengerasan Jalan Arahman sepanjang 305 meter dibangun melalui aspirasi anggota dewan. Tapi karena kondisinya sudah rusak, maka dibangun kembali menggunakan dana di luar ADD sepanjang 280 meter.
Dia pun membantah terjadi tumpang tindih pekerjaan. Pihaknya mengakui hanya melanjutkan pekerjaan aspirasi yang belum tuntas menggunakan dana desa. Terkait perkerasan di Jalan Arahman yang diduga fiktif, dia menepis Jalan Sawah yang dibangun merupakan satu akses menuju Jalan Arahman. “Jadi jalan ini menyatu. Ini Jalan Sawah, Jalan Arahman juga, tidak ada fiktif,” sanggahnya.(mad)