Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Simpan Sabu di Dalam Celana Dalam, Kurir Narkoba Asal Sumut di Bekuk Satresnarkoba Polres Abdya

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang kurir narkoba asal Langkat Sumatera Utara

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN MIZANI
KASUS NARKOBA - Wakapolres Kompol Misyanto didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hermansyah, memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu pada konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang kurir narkoba.
 
Pelaku di salah satu warung kopi di Gampong Kuta Tuha, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, di Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
 
Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan ditahan di rutan Mapolres Abdya

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, ACEH BARAT DAYA - Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial AP (25) warga Dusun 10 Mekar Sari, Desa Karang Anyar, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan kurir tersebut dilakukan pada, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, di Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Wakapolres Kompol Misyanto didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hermansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat (7/11/2025) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

"Pelaku ini kita tangkap berkat adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Abdya, tepatnya di Gampong Kuta Tuha," kata Misyanto.

Baca juga: Personel Polres Utara Sergap Pemuda Lhoksukon di Sebuah Rumah Saat Hendak Transaksi Sabu 38 Paket

Setelah mendapatkan informasi keberadaan dan ciri-ciri pelaku tersebut, kata Misyanto, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Tepatnya pada pukul 06.45 WIB, kata Misyanto, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu warung kopi di Gampong Kuta Tuha.

"Setelah diamankan, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam celana dalam menggunakan plastik warna hitam," ucap Misyanto.

Ia menjelaskan, pelaku tersebut awalnya berangkat dari Banda Aceh ke Abdya untuk mengantar narkotika jenis sabu dari pelaku berinisial S, kepada salah seorang yang belum diketahui identitasnya.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Kembali ‘Mati Rasa’, 7 November 2025  Dijual Segini Per Mayam

"S ini meminta pelaku mengantar sabu ke Abdya. Setiba di Abdya, nantinya ia akan dihubungi oleh seseorang yang pelaku sendiri tidak mengetahui identitasnya," ucap Misyanto.

Setiba di Abdya, jelas Misyanto, pelaku sudah duluan dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba atas laporan masyarakat.

Terima kasih kepada masyarakat Abdya

Dari tangan pelaku, sebut Misyanto, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 91,52 gram/bruto dan satu unit handphone merk Samsung lipat warna hitam.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan ditahan di rutan Mapolres Abdya," kata Misyanto.

Baca juga: Pemuda Aceh Meninggal di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, Niat Pulang Ingin Jenguk Orangtua

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda sebesar Rp 8 miliar.

"Kita juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Abdya yang sudah bekerja sama dalam hal memberikan informasi terhadap tindak kejahatan ini. 

Kita berharap, masyarakat terus pro aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Abdya," pungkas Misyanto. (*)

Baca juga: Ungkap Kasus Senpi dan Sabu, Kasat & Personel Dapat Penghargaan Kapolres Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved