Dampak Virus Corona

Kadinsos Abdya: BST Kemensos Bisa Dibatalkan Jika Terjadi Tumpang Tindih Data

Jika hasil verifikasi ternyata diantara 8.073 KPM tersebut masih saja ada KPM yang tumpang tindih, maka data BST bisa dibatalkan.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZAINUN YUSUF
Camat Kuala Batee, Khairuman, didampingi Danramil Kapten Inf Izhar, menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI secara simbolis kepada perwakilan KPM di Kantor Pos Kuala Batee, Selasa (12/5/2020). 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Dinas Sosial Sosial (Kadinsos) Aceh Barat Daya (Abdya), Ikhwansyah TA SH, mengatakan, data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap pertama sejumlah 8.073 KPM (keluarga penerima manfaat), merupakan hasil vertifikasi aparatur gampong/desa masing-masing.

Ikhwansyah TA kepada Serambinews.com, Rabu (13/5/2020) menjelaskan, dalam verifikasi data di desa, nama KPM penerima BST Kemensos RI dicoret jika tumpah tindih dengan data penerima Bantuan Langsung Tunai bersumber dari dana desa (BLT desa), penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), apalagi terdapat nama PNS/ASN.

Akan tetapi jika hasil verifikasi ternyata diantara 8.073 KPM tersebut masih saja ada KPM yang tumpang tindih, maka data BST bisa dibatalkan.

“Bisa kita batalkan, bila ada BST tumpang tindih dengan penerima Bansos lain. Dananya dikembalikan ke pusat,” kata Ikhwansyah TA.

Helfandra Busrian Kasie Pidum Kejari Bireuen, Teuku Hendra Pindah ke Kejari Belawan Sumut

Dandim Nagan Raya Tegaskan Lawan Covid-19 Harus Prioritas, Ini Pesannya

Lalu, bagaimana tindakan aparatur desa/desa jika menemukan data BST masih tumpang tindih dengan bansos yang lain.

Kadinsos Abdya itu menjelaskan, pihak Kantor Pos menyerahkan surat undangan kepada masing-masing KPM di desa-desa melalui kepala desa/keuchik gampong untuk menerima BST.

Saat keuchik gampong menerima undangan yang diserahkan pihak Pos, maka perlu diteliti kembali nama KPM yang tertera pada surat undangan.

“Bila nama yang tertera masih tumpang tindih, maka surat undangan dipending dulu (tak diserahkan kepada bersangkutan), kemudian dibuat laporan ke Dinsos Abdya,” tambah Ikhwansyah TA.

Seperti diberitakan, BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI disalurkan kepada KPM di Kabupaten Abdya.

Bantuan tahap pertama dalam rangka membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19, disalurkan kepada 8.073 KPM tersebar di sembilan kecamatan, Kabupaten Abdya.

Setiap KPM menerima BST Rp 600.000 per bulan, selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2020.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved