Berita Aceh Barat
Putusan Banding Pangkas Hukuman Mawardi Basyah di Kasus Kekerasan
Putusan ini lebih ringan satu bulan dari putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat yang memvonis empat bulan penjara.
Ringkasan Berita:
- PT Banda Aceh memangkas putusan terdakwa Tgk H Mawardi Basyah SSos dari empat bulan penjara menjadi tiga bulan penjara terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak
- Terdakwa yang saat ini menjabat anggota DPRA juga dibebankan biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp2.500
- Majelis mempertimbangkan adanya itikad baik dari terdakwa yang sebelumnya telah meminta pihak sekolah dan gampong untuk memfasilitasi perdamaian, meskipun perdamaian itu tidak tercapai.
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memangkas putusan terdakwa Tgk H Mawardi Basyah SSos dari empat bulan penjara menjadi tiga bulan penjara terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Putusan Nomor 476/PID.SUS/2025/PT BNA itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Nurmiati SH bersama hakim anggota Kamaludin SH MH dan Aimafni Arli SH MH pada Jumat (14/11/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa. Barang bukti berupa sehelai baju sekolah putih dan sehelai celana sekolah merah dirampas untuk dimusnahkan,” bunyi putusan.
Kepada terdakwa yang saat ini menjabat anggota DPRA juga dibebankan biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp2.500.
Putusan ini lebih ringan satu bulan dari putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat yang memvonis empat bulan penjara.
Ia didakwa dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan terhadap anak. Selama proses persidangan, terdakwa tidak ditahan.
Pertimbangan hakim
Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguraikan pertimbangannya dalam mengambil putusan. PT menilai pertimbangan hukum majelis hakim PN Meulaboh sudah tepat, namun ada dua hal dinilai perlu diperbaiki.
Yaitu, redaksi amar putusan, khususnya terkait kualifikasi tindak pidana. PT menilai tidak perlu lagi mencantumkan frasa, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, karena dakwaan hanya satu.
Lamanya pidana, yang menurut majelis mesti disesuaikan. Majelis mempertimbangkan adanya itikad baik dari terdakwa yang sebelumnya telah meminta pihak sekolah dan gampong untuk memfasilitasi perdamaian, meskipun perdamaian itu tidak tercapai. Majelis juga menilai hukuman PN Meulaboh belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa.(sb)
Berita Banda Aceh
Kasus Kekerasan terhadap Anak
Mawardi Basyah Lakukan Kekerasan Anak
Sidang Putusan Mawardi Basyah
Mawardi Basyah Ketua PPP Aceh Barat
Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah
Tgk H Mawardi Basyah
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Tok! PT Vonis Anggota DPRA 3 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan Terhadap Anak |
|
|---|
| Expose II Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Dimulai, 407 Siswa Bertanding |
|
|---|
| Kanvas Global di Serambi Mekah, 25 Seniman dari 11 Negara Pamerkan Karya di UTU |
|
|---|
| Mr Patel dan Rombongan Manajemen Parkside dan Portola Disambut Hangat di Meulaboh Aceh Barat |
|
|---|
| Pemkab Aceh Barat Luncurkan Kebijakan TAKE, Dorong Penguatan Fiskal Ekologis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Anggota-Dewan-Tampar-Anak-Kelas-2-SD.jpg)