Berita Aceh Barat

Putusan Banding Pangkas Hukuman Mawardi Basyah di Kasus Kekerasan

Putusan ini lebih ringan satu bulan dari putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat yang memvonis empat bulan penjara.

Editor: mufti
Tribunnews.com
KEKERASAN PADA ANAK - Ilustrasi kekerasan pada anak. Seorang Anggota Dewan Provinsi Aceh, Mawardi Basyah, harus berurusan dengan pengadilan karena melakukan kekerasan pada anak kelas 2 SD. 
Ringkasan Berita:
  • PT Banda Aceh memangkas putusan terdakwa Tgk H Mawardi Basyah SSos dari empat bulan penjara menjadi tiga bulan penjara terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak
  • Terdakwa yang saat ini menjabat anggota DPRA juga dibebankan biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp2.500
  • Majelis mempertimbangkan adanya itikad baik dari terdakwa yang sebelumnya telah meminta pihak sekolah dan gampong untuk memfasilitasi perdamaian, meskipun perdamaian itu tidak tercapai.

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memangkas putusan terdakwa Tgk H Mawardi Basyah SSos dari empat bulan penjara menjadi tiga bulan penjara terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak.   

Putusan Nomor 476/PID.SUS/2025/PT BNA itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Nurmiati SH bersama hakim anggota Kamaludin SH MH dan Aimafni Arli SH MH pada Jumat (14/11/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa. Barang bukti berupa sehelai baju sekolah putih dan sehelai celana sekolah merah dirampas untuk dimusnahkan,” bunyi putusan. 

Kepada terdakwa yang saat ini menjabat anggota DPRA juga dibebankan biaya perkara untuk dua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp2.500. 

Putusan ini lebih ringan satu bulan dari putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat yang memvonis empat bulan penjara. 

Ia didakwa dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan terhadap anak. Selama proses persidangan, terdakwa tidak ditahan. 

Pertimbangan hakim 

Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguraikan pertimbangannya dalam mengambil putusan. PT menilai pertimbangan hukum majelis hakim PN Meulaboh sudah tepat, namun ada dua hal dinilai perlu diperbaiki.

Yaitu, redaksi amar putusan, khususnya terkait kualifikasi tindak pidana. PT menilai tidak perlu lagi mencantumkan frasa, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, karena dakwaan hanya satu.

Lamanya pidana, yang menurut majelis mesti disesuaikan. Majelis mempertimbangkan adanya itikad baik dari terdakwa yang sebelumnya telah meminta pihak sekolah dan gampong untuk memfasilitasi perdamaian, meskipun perdamaian itu tidak tercapai. Majelis juga menilai hukuman PN Meulaboh belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa.(sb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved