Pegiat Antikorupsi Ditangkap
OTT Pentolan LSM di Aceh Singkil, Polisi Minta Warga yang Jadi Korban Lapor
"Kami imbau yang merasa jadi korban pemerasan segera lapor," kata AKBP Mike.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Kami imbau yang merasa jadi korban pemerasan segera lapor," kata AKBP Mike didampingi Wakapolres, Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reskrim, AKP Fauzi, Rabu (13/5/2020).
Laporan Dede Rosasi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja meminta masyarakat lapor polisi, bila merasa jadi korban pemerasan oknum LSM.
Polisi sebutnya, segera menindak lanjuti laporan tersebut.
Imbauan itu disampaikan AKBP Mike, saat menyampaikan keterangan pers.
Terkait penangkapan dua pentolan LSM yang diduga peras kepala desa.
"Kami imbau yang merasa jadi korban pemerasan segera lapor," kata AKBP Mike didampingi Wakapolres Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (13/5/2020).
Dua pentolan LSM yang selama ini dikenal kerap suarakan perlawanan terhadap korupsi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Aceh Singkil, Selasa (12/5/2020) sore.
• Lemang dan Air Tebu, Menu Favorit Pemain Bhayangkara FC Asal Bireuen TM Ichsan Saat Berbuka Puasa
Kedua tersangka pentolan LSM itu, Herman (31) dan Irfan (31).
Keduanya merupakan warga Gunung Meriah.
Polisi menyebut, kedua tersangka berprofesi wiraswasta, sesuai biodata dalam KTP.
Namun, khalayak umum keduanya dikenal sebagai pentolan LSM yang giat suarakan penyimpangan anggaran.
Mereka disergap petugas, sesaat menerima uang dari IB Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro di Jalan Nasional Singkil-Subulussalam, kawasan Desa Mandumpang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamamkan uang tunai Rp 50 juta.
Uang itu diduga hasil memeras IB.
Kemudian, barang bukti mobil Toyota Agiya BL 1871 JU warna merah, telepon genggam, serta BPKB kendaraan roda dua.
Pelaku menjalankan aksinya, dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.
Pelaku minta korban memberikan uang Rp 70 juta.
"Jika tidak mengacam menyebar rekaman video call tersebut," kata Mike.
Dalam tahap awal, korban memberikan uang Rp 15 juta.
Kemudian saat transaksi kedua, menyerahkan Rp 50 juta.
Namun, akhirnya tertangkap polisi.
• OTT Pentolan LSM di Aceh Singkil, Tersangka Diancam Sembilan Tahun Penjara
"Sebagai jaminan sebelum memberikan uang, korban juga memberikan BKPB sepeda motor kepada tersangka," jelas Kapolres.
Rupanya, IB tak tahan diminta uang dalam jumlah banyak.
Ia lantas lapor polisi.
Atas laporan itu polisi bisa melakukan operasi tangkap tangan.
Sementara itu, Herman kepada polisi mengaku, memiliki rekaman video asusila Kepala Desa Ketangkuhan, dari messenger seorang wanita yang berteman di facebook.
Uniknya Herman juga mengaku, sempat menjadi korban pemerasan sang wanita yang sama.
Dengan mengirim uang sebesar Rp 1 juta, agar video dirinya dengan si wanita tak disebar.
"Saya juga diperas kirim uang satu juta," ujar Herman.
Tak diketahui kisah selanjutnya. Si wanita malah, mengirim video perbuatan tak senonoh IB.
Video itu dijadikan senjata oleh Herman, untuk meminta sejumlah duit.
Sedangkan Irfan dalam perkara itu, mengaku hanya sebagai penghubung antara pelaku dengan korban.
"Penghubung pelaku dengan korban," aku Irfan. (*)
• Wings Air dari Kuala Namu ke Bandara Malikussaleh Aceh Utara dan Sebaliknya Kembali Gagal Terbang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-aceh-singkil-akbp-mike-hardy-wirapraja-menanyai-pentolan-lsm-yang-ott-anak-buahnya.jpg)