Berita Langsa

Polsek Langsa Barat Ringkus Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong

Aparat Polsek Langsa Barat Polres Langsa, meringkus dua pelaku pembobolan (pencurian) rumah warga Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kapolsek Langsa Barat, Ipda Muliyadi SE (kiri) mengontograsi dua tersangka pencurian yang di Mapolsek Langsa Barat. Tersangka dan BB berhasil diamankan pada Rabu (13/05/2020). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Polsek Langsa Barat Polres Langsa, meringkus dua pelaku pembobolan (pencurian) rumah warga Gampong Karang Anyar,  Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Muliyadi SE, Rabu (13/05/2010), mengatakan, dua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek dini hari ini puku 01.00 WIB, di rumah mereka masing-masing.

Kedua pelaku, jelas Ipda Muliyadi, tersangka NS (38) waega Gampong Karang Anyar, dan MJ (40) waega Gampong Sidodadi, Kcamatan Langsa Lama.

Menurut Kapolsek, kronologis kejadian pelaku masuk ke rumah sewa korban di Dusun Setia, Gampong Karang Anyar, pada Minggu (10/05/2020) malam.

Waktu itu, korban sedang tak ada di rumah sewanya karena berada di rumahnya Aceh Timur. Kesempatan rumah kosong itulah, pelaku masuk ke rumah sewa korban tersebut.

Pihak Kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, dan Rabu (13/05/2020) pukul 01.00 WIB Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil meringkus dari rumah mereka masing-masing.

Pertama ditangkap tersangka NS dan disita barang bukti 2 unit sprey merk Star, 1 set taperware warna ungu,1 pasang sepatu sport warna orange,1 unit tabung gas elpiji 3 kg.

Lalu, 1 unit piringan mata grinda mesin,1 unit mesin dap air,1 unit kipas angin merk miyako warna putih,1 unit DVD Mitochiba warna hitam

Selanjut polisi yang bergerak cepat, kembali menangkap tersangka satunya lagi MJ selaku penadah, darinya disita barang bukti 1 unit TV LCD 32 inci merk LG  yang dia beli dengan harga Rp 600.000.

"Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di sel Mapolsek Langsa Barat. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman  paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.(*)

Kasus OTT Pentolan LSM di Aceh Singkil, Bermula Perempuan Misterius Video Call Korban dan Merekamnya

VIDEO - Jelang Idul Fitri, Pemerintah Gelar Pasar Murah Serentak di Seluruh Aceh

Pasar Murah Digelar di Empat Kecamatan di Pidie, Diawali Kecamatan Geumpang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved